Evaluasi Sistem Validasi DTSEN Kota Tegal: Komisi II DPRD Soroti Peran Operator Kelurahan
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal--
TEGAL, radartegal.com - Sistem validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kota Tegal membutuhkan pembenahan menyeluruh. Komisi II DPRD Kota Tegal secara khusus memberikan catatan kritis terhadap peran operator di tingkat kelurahan yang dinilai menjadi titik krusial dalam menentukan keakuratan data penerima bantuan sosial.
Permasalahan ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial Kota Tegal yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026).
Alur Validasi DTSEN dan Mekanisme Sistem Kuota Desil
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, memaparkan bahwa alur pengolahan DTSEN bermula dari pengumpulan data masyarakat yang diverifikasi oleh Dinas Sosial. Selanjutnya, berkas tersebut dikirim ke BPS untuk diproses menjadi pemeringkatan klasifikasi desil.
Setelah BPS selesai mengolah data, hasilnya dikembalikan ke Kementerian Sosial sebelum akhirnya didistribusikan kembali ke pemerintah daerah sebagai acuan program.
BACA JUGA: Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal Ajak PKS Tolak Raperda Minol
BACA JUGA: Propemperda 2026: DPRD Kota Tegal Seleksi Raperda Prioritas
Zaenal menerangkan bahwa DTSEN bekerja dengan sistem kuota tetap di setiap kelompok desil. Perubahan kondisi ekonomi warga tidak akan mengubah total kuota penerima, melainkan hanya menggeser posisi warga di dalam tingkatan tersebut.
"Seperti klasemen bola. Kalau ada warga yang ekonominya turun dari desil 6 ke desil 2, maka akan ada yang terdorong naik menggantikan posisinya. Jadi hanya perpindahan," kata Zaenal.
Integrasi NIK dan Dinamika Pembaruan Data Bansos
Penentuan status desil seseorang sangat bergantung pada integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lintas sektor telah terhubung dengan NIK, mulai dari penyedia listrik, lembaga perbankan, kepemilikan aset di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kepemilikan kendaraan di Samsat.
Zaenal mengingatkan bahwa ketidakjujuran warga dalam melaporkan kondisi ekonomi akan mudah terdeteksi oleh sistem terintegrasi ini. Pembaruan data juga akan terus terpengaruh oleh pelaksanaan sensus ekonomi yang menilai puluhan indikator kesejahteraan.
BACA JUGA: Sekretariat DPRD Kota Tegal Resmi Luncurkan Aplikasi Srintil
BACA JUGA: Bangunan Rusak Parah, Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Kantor Bawaslu Jelang Tahapan Pemilu
Dinas Sosial Kota Tegal mencatat pergerakan data usulan bansos dan pembaruan data yang terus mengalir. Pada Desember 2025, rekor usulan PBI-JKN tertinggi tercatat mencapai 1.469 orang.
Pada Maret 2026, Lonjakan pembaruan data kategori jiwa mencapai puncaknya hingga 1.345 kasus. Pada Juni 2026, terdata usulan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 90 orang, bantuan sembako 140 orang, PBI-JKN 191 orang, serta perbaikan data Kartu Keluarga (KK) sebanyak 356 kasus.
Operator Kelurahan Jadi Titik Celah Validasi Lapangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

