DPMPTSP Kota Tegal Tinjau Ulang SOP Pelayanan Perizinan dan Kemudahan Berusaha

DPMPTSP Kota Tegal Tinjau Ulang SOP Pelayanan Perizinan dan Kemudahan Berusaha

PAPARAN - Asisten III Sekretaris Daerah Kota Tegal Sartono Eko Saputro menyampaikan paparan dalam Forum Konsultasi Publik yang diadakan DPMPTSP di Gedung MPP.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-

TEGAL, radartegal.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal resmi meninjau ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Perizinan.

Langkah strategis ini dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk Akselerasi Kemudahan Berusaha melalui Sinergi Multihelix: Reviu Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan Perizinan di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP).

Evaluasi berkala ini bertujuan menyelaraskan aturan pelayanan dengan dinamika regulasi yang terus berkembang. Melalui forum ini, pemerintah daerah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan iklim investasi.

Sinergi Multihelix untuk Akselerasi Layanan Publik

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Tegal sekaligus Asisten III Sekda Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Sartono juga hadir sebagai narasumber bersama perwakilan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) serta Bagian Organisasi Setda Kota Tegal.

BACA JUGA:Bangunan Rusak Parah, Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Kantor Bawaslu Jelang Tahapan Pemilu

BACA JUGA:Resmi Dimulai, 72 Pelajar Pilihan Ikuti Diklat Paskibraka Kota Tegal 2026

Forum ini melibatkan berbagai unsur multihelix, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi profesi, ormas, pelaku usaha, hingga media massa.

Pemerintah Kota Tegal berkomitmen memperluas jangkauan layanan perizinan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan investor.

"Kami ingin mengembangkan layanan publik tidak hanya dengan layanan langsung, tetapi juga bergerak di ruang-ruang publik," ujar Sartono.

Regulasi Baru dan Terobosan Kemudahan Berusaha

Guna memperkuat kepastian hukum bagi para investor, Pemkot Tegal tengah merampungkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal yang kini memasuki tahap pengundangan.

BACA JUGA:Bertaruh Nyawa Sembari Kepung Api, Kondisi Damkar Tegal Krisis Peralatan

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Pelajari Infografis Berbasis AI, Biro Humas Pemprov Jateng Sambangi Kantor Radar Tegal

Sejumlah payung hukum pendukung juga telah diterbitkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi lokal:

  • Perwal No. 17 Tahun 2023: Mengatur Insentif dan Disinsentif Tata Ruang.
  • Perwal No. 4 Tahun 2024: Mengatur Insentif Kemudahan Berusaha.

Dari sisi digitalisasi, seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan di Kota Tegal kini telah terintegrasi penuh dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: