Sharp Giga Fest

Bangunan Rusak Parah, Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Kantor Bawaslu Jelang Tahapan Pemilu

Bangunan Rusak Parah, Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Kantor Bawaslu Jelang Tahapan Pemilu

Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal bersama jajaran Bawaslu--

TEGAL, radartegal.com — Komisi III DPRD Kota Tegal menaruh perhatian serius terhadap kondisi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal yang mengalami kerusakan cukup parah. Kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan ini dinilai berpotensi mengganggu kinerja pengawasan, terutama menjelang dimulainya tahapan Pemilu.

​Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima audiensi langsung dari jajaran Bawaslu Kota Tegal yang dihadiri oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat pada Jumat, 31 Juli 2026.

​"Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Bawaslu kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada Februari–Maret lalu terkait kondisi kantor sekretariat yang saat ini digunakan," ujar Sutari.

​Kerusakan Mencapai 78 Persen dan Membahayakan

​Sutari menjelaskan bahwa Bawaslu telah menempati aset milik Pemerintah Kota Tegal di kompleks Pusat Promosi dan Informasi Bisnis (PPIB) yang dikelola Dinkop UKM selama delapan tahun. Namun, sepanjang periode tersebut, belum pernah ada perbaikan secara menyeluruh.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Desak Perwal KTR Segera Diselesaikan, Ini Lokasi yang Diincar!

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Minta Disdikbud Sokong Kegiatan Bulan Bahasa

​Berdasarkan hasil kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), tingkat kerusakan bangunan utama kantor Bawaslu saat ini telah mencapai sekitar 78 persen. Kerusakan mencakup atap yang sudah roboh, plafon yang berjatuhan dan berbagai kerusakan struktural lain yang membahayakan keselamatan staf dan pengunjung

​"Akumulasi kerusakan sudah cukup serius. Bahkan di tahun 2026 ini sudah ada beberapa kejadian atap roboh," tegas Sutari.

​Opsi Solusi: Perbaikan Gedung hingga Relokasi Sementara

​Melihat kondisi tersebut, Bawaslu mengajukan permohonan penanganan kepada Pemerintah Kota Tegal, baik berupa perbaikan gedung maupun relokasi sementara.

​Dalam audiensi tersebut, muncul beberapa alternatif solusi yang dibahas bersama. Antara lain, Pembahasan opsi perbaikan. Baik melalui APBD Perubahan 2026 maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Desak Evaluasi Data Kemiskinan

BACA JUGA: Regulasi Minuman Beralkohol: Mantan Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Desak Raperda Minol Dikembalikan ke Pemkot

Komisi III mengusulkan pemanfaatan lantai 4 dan 5 gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.

​Sutari menegaskan bahwa opsi relokasi sementara ke gedung MPP bisa menjadi jawaban agar proses perbaikan gedung PPIB nantinya tidak mengganggu kinerja Bawaslu, mengingat tahapan politik diperkirakan mulai berjalan sekitar Maret–April 2027.

​Kunjungan Lapangan dan Lintas Komisi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: