Sharp Giga Fest

60 Pendamping Halal UIBN Tegal Resmi Dibekali, Percepat Sertifikasi UMK Tegal

60 Pendamping Halal UIBN Tegal Resmi Dibekali, Percepat Sertifikasi UMK Tegal

PEMBEKALAN- Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Bakti Negara (UIBN) Tegal sukses menyelenggarakan kegiatan pembekalan teknis bagi para calon Pendamping Proses Produk Halal (P3H) pada Sabtu, 1 Agustus 2026.--

SLAWI, radartegal.com– Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Bakti Negara (UIBN) Tegal membekali 60 calon Pendamping Proses Produk Halal (P3H) agar siap mendampingi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh sertifikasi halal melalui skema Self Declare. Kegiatan pembekalan teknis tersebut digelar pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Sebanyak 60 peserta dinyatakan lolos dari total 76 peserta yang mengikuti pelatihan pada gelombang sebelumnya. Pembekalan ini menjadi tahap akhir sebelum para pendamping diterjunkan ke lapangan untuk membantu UMK memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Rektor UIBN Tegal Dr. Saepudin mengapresiasi capaian para peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan. Menurutnya, tingkat kelulusan tersebut menunjukkan tingginya semangat masyarakat dalam mendukung penguatan ekosistem halal, khususnya di Kota dan Kabupaten Tegal serta wilayah sekitarnya.

Hal senada disampaikan Pembina LP3H UIBN Tegal Prof. Dr. H. Izzudin, M.A. Ia menilai capaian lebih dari 50 persen peserta yang lolos menjadi prestasi membanggakan mengingat pelatihan ini merupakan penyelenggaraan perdana LP3H UIBN Tegal.

BACA JUGA: Bupati Tegal Dorong Percepatan Sertifikasi Halal UMKM dan Edukasi Keuangan Digital

BACA JUGA: Gondol 6 Penghargaan Adinata Syariah 2026, Pemprov Jateng Percepat Zona Industri Halal

"Ini menjadi bukti keseriusan pengelola dan peserta dalam menyiapkan sumber daya pendamping halal yang berkualitas," ujarnya.

Ketua LP3H UIBN Tegal Drs. H. Sururi, M.Hum., mengatakan para pendamping memiliki peran strategis dalam mendukung program nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Selain membantu UMK memperoleh sertifikasi halal, menurutnya pendamping juga menjalankan tugas yang bernilai ibadah karena ikut memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan syariat Islam.

"Pendamping halal bukan hanya menjalankan program pemerintah, tetapi juga berkontribusi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya," katanya.

Pada sesi teknis, peserta mendapatkan materi dari Ulin Nuha, S.H., M.H. yang membahas tahapan pendampingan UMK secara menyeluruh. Materi meliputi proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemeriksaan bahan dan proses produksi, hingga mekanisme pengajuan sertifikat halal melalui aplikasi SiHalal.

BACA JUGA: Kejar 576 Ribu Bidang Usaha di Jateng Tersertifikasi Halal, Pemprov Minta Pemda Lakukan Ini

BACA JUGA: 9 Tempat Kuliner Halal di Bandung yang Nyaman untuk Keluarga dan Anak-anak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: