Pilih Alun-Alun atau GOR Tri Sanja? Pemkab Tegal Tata Ulang CFD

Pilih Alun-Alun atau GOR Tri Sanja? Pemkab Tegal Tata Ulang CFD

ALUN-ALUN SLAWI - Dishub Kabupaten Tegal menggelar polling lokasi Car Free Day Slawi. Disiapkan opsi lokasi antara Alun-Alun Hanggawana atau GOR Tri Sanja.-Dok. Radar Tegal Grup-

SLAWI, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menggelar survei dan polling publik untuk menentukan lokasi terbaik Car Free Day (CFD) Slawi. Langkah ini diambil demi membenahi tata ruang kawasan bebas kendaraan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Langkah pembenahan CFD Slawi ini menyasar dua opsi utama lokasi yang saat ini tengah dinilai oleh masyarakat. Warga diberikan ruang untuk menentukan arah kebijakan fasilitas publik tersebut secara langsung.

Alun-Alun Hanggawana atau Jalan IR Juanda?

Pemerintah menawarkan dua opsi strategis bagi penataan kawasan bebas kendaraan bermotor ini:

  • Opsi Pertama, adalah mempertahankan kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi dengan syarat penataan penuh Pedagang Kaki Lima (PKL). 
  • Opsi Kedua, yaitu mengalihkan seluruh kegiatan ke ruas Jalan IR Juanda hingga area GOR Tri Sanja.

Kepala Dishub Kabupaten Tegal Elliya Hidayah melalui Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran, Agil Suprayogi, mengonfirmasi upaya penjarahan pendapat masyarakat ini.

BACA JUGA:Minim Modal? 10 Ide Jualan di CFD Tegal yang Paling Laris dan Menguntungkan 2026

BACA JUGA:Aktivitas Seru CFD di Semarang: Olahraga, Kuliner, hingga Hiburan Keluarga

"Apakah lokasi Car Free Day layak tetap dipertahankan di Alun-Alun Hanggawana dengan kompensasi penataan pedagang kaki lima secara komprehensif, atau dipindahkan ke ruas Jalan IR Juanda hingga kawasan GOR Tri Sanja," ungkap Agil, Selasa (21/7/2026).

Respon Instruksi Pemprov Jateng dan Keluhan Kemacetan

Pelaksanaan polling dan riset lapangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Pemprov meminta seluruh wilayah melaporkan dan menetapkan regulasi CFD legal berbasis Surat Keputusan (SK) Bupati.

Sejauh ini, Kabupaten Tegal memang belum memiliki SK Bupati resmi yang melandasi kegiatan Car Free Day. 

BACA JUGA:Car Free Day Tegal: Jadwal Terbaru, Lokasi, dan Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba

BACA JUGA:Dari Kuliner hingga Car Free Day, Ini Daya Tarik Jalan Pancasila Kota Tegal

Kondisi di lapangan yang kerap memicu kemacetan parah serta kesan semrawut membuat Dishub mengambil langkah tegas.

Dishub juga menggelar uji petik langsung kepada para pengguna jalan serta pengunjung area. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: