Resmi Diterapkan, Ini Daftar Lokasi yang Wajib Bebas Asap Rokok di Tegal

Resmi Diterapkan, Ini Daftar Lokasi yang Wajib Bebas Asap Rokok di Tegal

Sosialisasi kawasan tanpa asap rokok di Tegal--

TEGAL, radartegal.com — Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Tegal untuk menjamin hak masyarakat atas udara bersih. Pemkot Tegal kini resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang membatasi aktivitas merokok di berbagai ruang publik.

​Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M. Zaenal Abidin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterbitkan demi melindungi warga dari bahaya paparan asap rokok perokok aktif maupun pasif.

​"Masyarakat memiliki hak dasar untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih, serta informasi yang jelas mengenai zonasi bebas asap rokok," tegas Zaenal di sela-sela agenda talk show sosialisasi Perda KTR di Pendopo Ki Gede Sebayu, Selasa (21/7/2026).

​Fokus Perlindungan Kelompok Rentan & Aturan Penegakan Hukum

​Langkah Pemkot Tegal ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menekankan pentingnya Perda KTR ini untuk memberikan perlindungan ekstra bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Perda

BACA JUGA: 14.196 Batang Rokok Ilegal Disita di Tegal, Petugas Gabungan Periksa Terduga Pengedar

​"Dampak kesehatan pada perokok pasif sering kali jauh lebih bahaya. Kehadiran aturan ini sangat krusial untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari ancaman paparan asap rokok," ungkap Kusnendro.

​Mengenai sanksi dan penegakan hukum bagi para pelanggar, Kusnendro menambahkan bahwa rincian teknisnya saat ini masih memproses regulasi turunannya, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal).

​Dengan berlakunya Perda KTR ini, ruang-ruang publik di Kota Tegal seperti Alun-Alun dan Taman Kota diharapkan menjadi jauh lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh lapisan warga.

Cakupan Lokasi Kawasan Tanpa Rokok

​Berdasarkan aturan baru ini, aktivitas merokok dilarang keras di sejumlah titik strategis, meliputi:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah sakit, puskesmas, klinik)
  • ​Tempat Pendidikan & Belajar Mengajar (Sekolah, kampus, tempat kursus)
  •  ​Area Bermain Anak
  •  ​Tempat Ibadah
  • Angkutan Umum
  • ​Tempat Kerja (Atas nama kedinasan maupun swasta)
  • Fasilitas Umum & Area Terbuka (Taman kota, alun-alun, dan lokasi lain yang ditetapkan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: