Perusahaan Wajib Sampaikan LKPM, Sanksi Menanti Jika Diabaikan

Perusahaan Wajib Sampaikan LKPM, Sanksi Menanti Jika Diabaikan

Kepala DPMPTSP Brebes Juwita Asmara (tengah) mengingatkan pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Iklim investasi di Kabupaten Brebes setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Bahkan, 2025 lalu nilai investasi di Kabupaten Brebes melampaui target yang telah ditentukan.

Meski terus mengalami peningkatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tidak mengabaikan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Juwita Asmara mengatakan, pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan penanaman modal sesuai dengan frekuensi yang ditentukan. Hal ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan investasi yang dilakukan.

"Jadi mari sampaikan LKPM triwulan pertama ini di Pojok LKPM yang ada di DPMPTSP atau bisa melalui online," ujarnya, Selasa 7 April 2026.

BACA JUGA: Dilantik Bupati, Empat PNS Baru di DPMPTSP Brebes Diminta untuk Ini

BACA JUGA: Pelayanan DPMPTSP di MPP Brebes Diserbu Warga

Juwita menyampaikan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik Usaha Mikro dan Kecil (UMK), usaha menengah-besar, maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

"Intinya wajib. Jadi, bagi perusahaan yang belum melakukan penyampaian LKPM bisa segera datang langsung ke DPMPTSP atau lewat online secara pribadi," jelasnya.

"Namun jika ada kendala, pelaku usaha bisa datang ke DPMPTSP dan petugas kami siap melayaninya," lanjutnya.

Dia menegaskan, jika ada pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM hingga batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas. Yakni, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif, bahkan berujung pencabutan izin investasi.

"Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif. Jika pelanggaran berlangsung terus-menerus, izin investasinya bisa dicabut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: