Wacana TPS ala Pemilu pada Pilkades Serentak di Pemalang, Pemerhati: Perlu Dikaji Matang

Wacana TPS ala Pemilu pada Pilkades Serentak di Pemalang, Pemerhati: Perlu Dikaji Matang

Pemerhati masalah sosial-politik dan tata kelola desa, Bambang Mugiarto--

PEMALANG, radartegal.com - Wacana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten PEMALANG dengan mengadopsi model tempat pemungutan suara (TPS) ala Pemilu perlu dikaji secara matang dan komprehensif. Itu, disampaikan pemerhati masalah sosial-politik dan tata kelola desa, Bambang Mugiarto.

Menurutnya, gagasan tersebut memang terlihat lebih prosedural, tertib, terstandar, dan modern di atas kertas. Namun berpotensi menjauh dari realitas sosial, politik, dan budaya masyarakat desa.

Ia menegaskan, desa bukan sekadar unit administratif pemerintahan, tetapi juga entitas sosial yang memiliki kekhasan relasi, nilai, dan tata kelola. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjutnya, menempatkan desa sebagai subjek dengan kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas.

Karena itu, pengaturan Pilkades seharusnya berpijak pada konteks lokal. Bukan semata pendekatan prosedural.

BACA JUGA: Pilkades 2026 Pemalang: TPS Disesuaikan Wilayah Pemilih

BACA JUGA: Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Pemalang, Generasi Muda Desa Pendowo Siap Bangun Wilayahnya

Bambang menjelaskan, ketentuan teknis Pilkades dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 memberikan ruang adaptif bagi pemerintah daerah. Kata dia, regulasi tersebut tidak secara kaku mengatur model TPS tertentu, namun menekankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Secara konseptual, Pilkades berbeda dengan Pemilu nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mempersamakan keduanya berpotensi mengikis karakter demokrasi desa yang berbasis komunitas," kata Bambang, Selasa 7 April 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem Pilkades yang terlalu formal dan prosedural dapat mengiris kohesi sosial desa. Selama ini, Pilkades tidak hanya menjadi mekanisme elektoral, tetapi juga ruang sosial yang memperkuat keguyuban warga.

Mengacu pada pemikiran Robert D. Putnam, kualitas demokrasi ditentukan oleh modal sosial seperti kepercayaan, jaringan, dan norma yang hidup di masyarakat. Fragmentasi TPS berbasis wilayah dinilai berpotensi melemahkan kohesi tersebut. Selain itu, Bambang menilai model TPS ala Pemilu berpotensi meningkatkan konflik sosial.

BACA JUGA: 16 Desa di Petarukan Pemalang Bakal Gelar Pilkades 2026, Kecamatan Bentuk Tim Fasilitasi dan Pengawas

BACA JUGA: Dijabat Pj Kades, 12 Desa di Brebes Bakal Laksanakan Pilkades PAW Tahun Ini

Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan sengketa Pilkades sering berlanjut hingga kehidupan sosial masyarakat. Pembagian TPS dapat mempertegas polarisasi antar kelompok dan memperpanjang gesekan pasca pemilihan.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan pemikiran Elinor Ostrom, bahwa desain kelembagaan yang efektif harus berbasis konteks lokal dan partisipasi komunitas. Dari sisi anggaran, ia juga menyoroti keterbatasan fiskal daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: