Selain WFH, Ini Skema Transformasi Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng

Selain WFH, Ini Skema Transformasi Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng

Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sumarno--

SEMARANG, radartegal.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya, salah satunya melalui kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan yang dilakukan untuk menghemat energi itu, sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Surat tertanggal 1 April 2026 itu menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara. Dalam SE yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng tersebut, di antaranya penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat.

Selanjutnya, membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen dan/atau mengurangi frekuensi. Serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.

Selain itu juga mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring). Dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Belum Terapkan Kebijakan WFH, Gubernur: Jangan Disalahartikan

BACA JUGA: CATAT! Konsep WFH ASN Jawa Tengah yang Akan Segera Diberlakukan

Dalam SE tersebut, ASN juga perlu membatasi dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Selain itu, transformasi budaya kerja ASN juga dilakukan melalui, penggunaan listrik di ruangan kerja dihidupkan pukul 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan riil dan di luar ruangan/ruang terbuka secara terbatas jam 17.30- 05.30 WIB. penggunaan AC diaplikasikan pada suhu efisien 24-26ºC sesuai kebutuhan.

Lampu/pendingin ruangan (AC) yang ditinggalkan 2 jam atau lebih dimatikan sesuai kebutuhan. Pemakaian air bersih dikontrol sesuai kebutuhan riil di lapangan, dan memulai inisiatif pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti Sel Surya di lingkungan kantor. 

Para ASN juga dapat melakukan jalan kaki, diutamakan bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 kilometer. Menggunakan alat transportasi non bahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik, diutamakan bagi ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 kilometer dan kontur relatif datar.

BACA JUGA: Pemkab Brebes Terapkan WFH Setiap Jumat

BACA JUGA: Aturan Baru WFH 2026: Perusahaan Swasta Bebas Atur Jadwal, Tak Harus Ikut ASN

Selanjutnya, ASN juga menggunakan angkutan umum bagi yang memungkinkan dari aspek aksesibilitas, jarak dan waktu tempuh. Serta ketersediaan sarana angkutan, dan Penggunaan kendaraan bersama (carpooling atau ride-sharing) untuk beberapa pegawai sesuai dengan kapasitas kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: