Aturan Baru WFH 2026: Perusahaan Swasta Bebas Atur Jadwal, Tak Harus Ikut ASN

Aturan Baru WFH 2026: Perusahaan Swasta Bebas Atur Jadwal, Tak Harus Ikut ASN

Ilustrasi-Khikmah Wati-Notebooklm

radartegal.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan klarifikasi terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta. Ia menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah tersebut tidak bersifat wajib, melainkan hanya sebuah anjuran yang fleksibel.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu 1 April 2026, Yassierli menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Fleksibilitas untuk Sektor Swasta

Menurut Menaker, perusahaan swasta dapat menyesuaikan jadwal kerja sesuai dengan kebutuhan operasional mereka. Meskipun pemerintah menerapkan WFH setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak swasta tidak diharuskan mengikuti pola yang sama.

"Untuk swasta, ini sifatnya anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, perusahaan bisa memilih hari Jumat, tetapi tetap tidak wajib," ujar Yassierli.

BACA JUGA: CATAT! Konsep WFH ASN Jawa Tengah yang Akan Segera Diberlakukan

BACA JUGA: Pemprov Jateng Belum Terapkan Kebijakan WFH, Gubernur: Jangan Disalahartikan

Tujuan: Efisiensi Energi dan Produktivitas

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk setidaknya memberikan kesempatan WFH satu hari dalam sepekan. Langkah ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk mendorong efisiensi energi serta adaptasi terhadap pola kerja digital yang lebih modern.

Terkait teknis pelaksanaan, Yassierli menekankan dua poin utama:

  • Lokasi Kerja: Bebas ditentukan oleh kesepakatan perusahaan dan karyawan.
  • Produktivitas: WFH tidak boleh menjadi alasan penurunan kualitas kerja atau output perusahaan.

"Teknis dan lokasi kerja diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas," tambahnya.

BACA JUGA: 5 Spot Ngopi di Semarang yang Tenang, Perfect Buat Kerja & WFH!

BACA JUGA: Kolaborasi Pemprov Jateng dan Swasta dalam Perluasan Akses Rumah Layak Huni Diapresiasi

Landasan Hukum: Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026. Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, konsumsi bahan bakar dapat ditekan dan efisiensi nasional meningkat.

"Kami berharap ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif dan efisien demi ketahanan energi nasional," tutup Menaker.

Meski bersifat anjuran, kebijakan ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan pengusaha dan serikat pekerja sebagai langkah maju dalam menciptakan keseimbangan dunia kerja (work-life balance) di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: