Pria di Tegal Diamankan, Simpan Sabu Seberat 0,63 Gram Siap Edar
PEMERIKSAAN - Pria di Tegal (wajah diblur) yang kedapatan membawa sabu tengah menjalani pemeriksaan petugas--
TEGAL, radartegal.com – Jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan seorang pria berinisial AMR, 21 tahun lantaran diduga menjadi pengedar narkoba. Dugaan itu diperkuat dengan diamankannya barang bukti berupa sabu-sabu dalam kemasan siap edar.
Adapun total sabu yang berhasil diamankan polisi yakni seberat 0,63gram. Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang curiga dengan aktifitas AMR. Mendapati laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Pemuda. Saat diamankan, petugas mendapatkan barang bukti sabu 0,12 gram yang disimpan dalam plastik klip dan dibungkus tissue warna putih,” katanya.
BACA JUGA: Operasi Gabungan Kawasan Rawan Narkoba Didukung Ketua DPRD Jateng Sumanto: Harus Terukur!
BACA JUGA: Satu Kelurahan di Tegal Berstatus Waspada Peredaran Narkoba, Ini Upaya yang Dilakukan
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, pihaknya melakukan pengembangan, petugas Kembali menemukan tiga plastik klip berisi serbuk sabu. Barang bukti dengan berat bersih 0,39gram itu, disembunyikan pelau di sela rerumputan Jalan Sawo Barat Kota Tegal.
“Selain itu, satu paket sabu 0,12gram ditemukan di Jalan Lingkar Kota Tegal. Tepatnya berada di bawah batang pohon di pinggir jalan,” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan, total barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,63 gram. Selain itu, juga diamankan satu kartu tabungan, serta satu unit handphone warna hijau lemon berikut SIM card-nya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

