Jalan Todanan–Ngawen Blora Diperbaiki, Gubernur Jateng: Pembangunan Bertahap
PERBAIKAN- Menghabiskan anggaran hingga Rp15,3 miliar, perbaikan Jalan Todanan-Ngawen Blora ditinjau Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Jumat 26 September 2025. -ISTIMEWA-Radartegal.disway.id
Radartegal.com- Menghabiskan anggaran hingga Rp15,3 miliar, perbaikan Jalan Todanan-Ngawen Blora ditinjau Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Jumat 26 September 2025.
Salah seorang warga Kabupaten Blora, Juju mengaku senang dengan diperbaikinya ruas jalan tersebut. Pasalnya, jalan tersebut sebelumnya banyak berlubang.
“Setiap hari saya lewat sini, biasanya untuk ke pasar. Rasanya senang sekali sekarang jalannya bagus. Terima kasih Pak Gubernur, pokoknya jalannya sekarang bagus,” tuturnya.
Setali tiga uang, warga Kabupaten Blora lainnya, Sumarni menyatakan, jalan ini dulu bergelombang dan berbahaya saat hujan.
BACA JUGA: Dubes Prancis Temui Gubernur Jateng, Jalin Kerja Sama Strategis
BACA JUGA: Masih Appraisal, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Jamin Tak Ada Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD
“Sekarang, Alhamdulillah jalannya sudah bagus. Harapannya ke depan, semoga jalan di daerah lain yang juga rusak parah bisa segera diperbaiki,” ucap mereka.
Pekerjaan jalan sepanjang 2.050 meter tersebut termasuk dalam kegiatan prioritas tahun ini.
“Jalan ini sangat penting untuk mendukung perkembangan ekonomi, kelancaran arus masyarakat, serta distribusi barang dan jasa, sehingga konektivitas antar wilayah bisa berjalan lebih baik,” ucap Luthfi.
Ia meminta agar pengerjaan tersebut dilakukan dengan cepat tanpa mengurangi mutu.
“Jika ada kendala di lapangan, harus segera dilaporkan,” tegas Luthfi.
Menurutnya, di tahun 2025, Pemprov Jateng fokus pada penguatan infrastruktur. Dengan infrastruktur yang baik, maka akan mendukung geliat perkonomian.
Dikatakan Luthfi, perbaikan jalan di wilayahnya dilakukan secara bertahap, penentuannya disesuaikan dengan kondisi wilayah, potensi daerah, serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


