Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disampaikan dalam Paripurna DPRD Kota Tegal
Wali Kota Dedy Yon menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 kepada Ketua DPRD Kota Tegal--
TEGAL, radartegal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota TEGAL menggelar rapat paripurna, Senin 23 Juni 2025. Adapun agendanya yakni, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota TEGAL tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal didampingi Wakil Ketua DPRD Amirudin LC. Hadir secara langsung Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Forkopimda dan sejumlah pejabat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 bertujuan untuk menyediakan informasi yang transparan. Serta relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilakukan selama periode pelaporan.
"Laporan keuangan ini bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan. Untuk menilai transparansi dan akuntabilitas yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal," katanya.
BACA JUGA: Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Maksimalkan Kuota JKN
BACA JUGA: Raperda RPJMD Dibahas Bapemperda DPRD Kota Tegal dan Pemkot
Menurut Dedy Yon, LKPD 2024 telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 26 Maret 2025 dan telah dilaksanakan 2 kali pemeriksaan. Yaitu pemeriksaan interim pendahuluan pada 17 Februari-13 Maret 2025 dan pemeriksaan lanjutan pada 9 April-8 Mei 2025.
“Selanjutnya, telah disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai dengan opini. BPK memberikan pendapat/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal 2024,’’ tambah Wali Kota.
Atas pencapaian tersebut, imbuh Dedy Yon, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait. Karena telah bekerja keras dan bekerja sama dalam penyusunan laporan keuangan itu, sehingga mendapatkan opini WTP.
"Semoga capaian ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang,’’ pungkas Dedy Yon.
BACA JUGA: Dedy Yon, Sampaikan Raperda RPJMD dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tegal
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam penyampaiannya mengatakan setelah mendapatkan penyampaian dari Wali Kota, selanjutnya masing-masing fraksi diminta menyusun pemandangan umumnya. Nantinya, akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.
"Kepada masing-masing fraksi untuk menyusun pemandangan umumnya yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya," ujar Kusnendro.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


