Retribusi Parkir di Kabupaten Tegal Tak Maksimal, DPRD Desak Evaluasi Oknum

Retribusi Parkir di Kabupaten Tegal Tak Maksimal, DPRD Desak Evaluasi Oknum

RAPAT - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Ragil Tresna saat rapat pembahasan bersama OPD, di ruang Komisi III, Kamis, 10 Juli 2025.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.comRetribusi parkir di Kabupaten Tegal tengah menjadi sorotan DPRD. Pasalnya, meski memiliki sekitar 300 titik parkir yang tersebar di lokasi strategis, Pemerintah Kabupaten Tegal dinilai belum mampu memaksimalkan potensi retribusi dari sektor tersebut. 

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Ragil Tresna menyatakan, pemerintah daerah harus segera bertindak tegas. Dia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelola parkir, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran oleh oknum petugas lapangan.

DPRD menyoroti lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum yang tidak tertib dalam pengelolaan parkir.

"Kalau memang ada oknum yang tidak tertib, lebih baik kita ajak duduk bersama. Kita cari solusi bersama agar ke depan target retribusi parkir bisa tercapai. Jangan sampai potensi PAD hilang begitu saja," kata Ragil kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.

BACA JUGA: Warga Keluhkan Parkir RSUD Kardinah Tegal, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Motor Hilang Saat Parkir di RSUD Pemalang, Pemilik Minta Tanggung Jawab Pengelola

Pihaknya menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang selama ini belum berjalan maksimal. 

Menurut Ragil, peraturan tersebut harus ditegakkan secara konsisten agar tata kelola parkir lebih profesional dan transparan.

Komisi III DPRD berjanji akan terus mengawal persoalan ini. Ragil menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, petugas lapangan, dan masyarakat dalam menciptakan sistem parkir yang tertib serta berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait