Wakil Bupati Tegal Paparkan RDTR Kecamatan Warureja di Ditjen Tata Ruang Kemen ATR/BPN
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid paparkan Rancangan RDTR Warureja pada RaKor Lintas Sektoral Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR di Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR-BPN, Jkt 28-05-2025-radar tegal-Poto : doc. Prokompin Kab. Tegal
SLAWI, radartegal.com – Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid sampaikan paparan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Warureja pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR di Diretorat Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Senin (26/05/2025).
RDTR Kecamatan Warureja tersebut disusun mengingat wilayah Kecamatan Warureja selain bernilai strategis sebagai kawasan perbatasan dan pintu masuk Kabupaten Tegal di wilayah pantura sisi timur, Kecamatan Warureja tampaknya banyak diminati investor untuk pembangunan industri besar.
Kholid mengatakan, bahwa kemudahan akses transportasi, ketersediaan lahan dan sumber daya tenaga kerja yang melimpah menjadikan kawasan ini tumbuh cepat. Namun demikian, untuk mencegah pertumbuhan tanpa arah yang berdampak serius pada kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, perlu ditetapkan kebijakan RDTR sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang dan perizinan.
BACA JUGA: Wakil Bupati Tegal Minta Petani Optimalkan Bantuan Benih Padi dan Alsintan
BACA JUGA: Ahmad Kholid Boyongan ke Rumah Dinas Wakil Bupati Tegal: Bisa Lebih Dekat dengan Masyarakat
RDTR juga disusun untuk menjaga keseimbangan ruang untuk perluasan zona industri, produksi pangan, permukiman dan perlindungan lingkungan hidup di Warureja.
Dalam DTR Kecamatan Warureja ditetapkan pula Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Warureja seluas 386,02 hektare atau 6,09 persen dari luas Kecamatan Warureja secara keseluruhan seluas 6.334 hektare.
“Penataan zona KPI ini jadi perhatikan khusus kami untuk menciptakan pola ruang investasi yang aman, pasti, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” jelas Kholid.
Pola ruang Kecamatan Warureja direncanakan memproteksi 5,09 persen lahannya sebagai zona lindung yang mencakup zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, dan zona badan air.
BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Tegal Segera Dilantik, DPRD Sentil TAPD soal Anggaran
BACA JUGA: Raih 67,88 Persen Suara, Ischak-Kholid Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih
Upaya perlindungan ini sejalan dengan dominasi lahan pertanian di Warureja yang mencapai 4.312,07 hektare atau 68,08 persen luas wilayah.
“Zona lindung badan air ini juga diperlukan untuk melindungi dan mengoptimalkan fungsinya, termasuk menormalisasi badan air agar manfaatnya maksimal untuk pengairan lahan pertanian kita,” ucapnya.
Direktur Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Suyus Windayana yang memimpin rapat koordinasi tersebut, menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian untuk mendukung swasembada pangan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

