Paman dan Keponakan Diamankan Polisi di Brebes, Ternyata Gegara Hal Ini
--
BREBES, radartegal.com - Dua terduga pelaku pembacokan berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres BREBES. Dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Wanasari, dua terduga pelaku berhasil diamankan, Rabu 26 Februari 2025
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial L dan pamannya berinisal W alias Cemong, Warga Desa Kupu, Kecamatan Wanasari. Selain mengamankn keduanya, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korbannya, yang ditemukan di tumpukan bawang merah yang ada didalam gudang rumahnya.
Usai ditangkap, kedua pelaku lalu digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Wanasari.
Saat menjalani pemeriksaan, salah satu pelaku I mengatakan bahwa sebelum pembacokan ke kepala korban oleh pamannya, saat itu dirinya mengetahui korban tengah berboncengan sepeda motor bersama kekasihnya, pada Selasa 25 Februari 2025 malam sekitar pukul 19.30 WIB langsung menghadangnya.
BACA JUGA: Anggota Polisi di Tegal Jadi Korban Pembacokan Usai Patroli Cegah Tawuran
BACA JUGA: Kasus Pembacokan Siswa di Jalingkut Brebes, Dewan Pendidikan: Ternyata Merembet
Korban yang diketahui bermana Ade Anwar Subkhi akhirnya duel dengan pelaku Ikbal. Ikbal akhirnya tersungkur ke jalan gang yang persis di perkampungan rumahnya. Paman korban yang melihat kejadian itu lalu mengambil senjata tajam berupa parang dan langsung membacok ke bagian kepala dan bagian tangan jari korban.
Korban Ade Anwar Subkhi yang mengalami luka bacokan sedalam 10 centimeter akhirnya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes. "Saya menghadang korban yang sedang naik sepeda motor, karena dendam saya pernah dikeroyok korban bersama teman-temannya pada bulan puasa tahun lalu," kata terduga pelaku I kepada awak media.
Sementara Kapolsek Wanasari Iptu Joko Widyanto mengatakan, bahwa korban memang saat kejadian tengah melintas di gang perkampungan usai silahturahmi ke rumah kerabatnya di Desa Kupu.
"Tiba-tiba salah satu pelaku menghadang dan terjadilah keributan. Untuk motif belum diketahui karena sampai saat ini masih dilakukan penyidikan oleh anggota kami," jelas Joko.
BACA JUGA: Luka Parah, Korban Pembacokan di Brebes Akhirnya Meninggal Dunia
BACA JUGA: Polisi Dalami Kasus Pembacokan Pemuda yang Baru Pulang dari Terminal
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sejata tajam yang digunakan terduga pelaku untuk membacok kepala korban.
"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 dan terancam kurungan hingga 5 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


