Gak Perlu Kerja! Ini Bantuan Sosial Rp2,5 Juta per Bulan buat Ibu Rumah Tangga

Gak Perlu Kerja! Ini Bantuan Sosial Rp2,5 Juta per Bulan buat Ibu Rumah Tangga

BANSOS - Bantuan sosial dari pemerintah merupakan bentuk dukungan bagi ibu rumah tangga, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. -freepik -

Radartegal.com - Pemerintah terus memberikan perhatian kepada ibu rumah tangga dengan berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi

Bantuan ini mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), program pemberdayaan usaha, serta bantuan sosial lainnya. Apa saja program dari pemerintah ini? 

Berikut rincian program bantuan sosial yang dapat dimanfaatkan oleh ibu rumah tangga di Indonesia. Simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.

Program bantuan sosial

 

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Ibu Rumah Tangga

Pemerintah menyalurkan BLT bagi ibu rumah tangga sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

BACA JUGA: Bantuan Modal Usaha Rp30 Juta! Ini Cara Daftar Gratis Tanpa Jaminan

BACA JUGA: Bantuan Modal Usaha Tanpa Ribet dan Jaminan? Ini 5 Cara Pencairannya sampai Rp50 Juta

Agar memenuhi syarat sebagai penerima BLT, ibu rumah tangga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diperoleh jika telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Program Keluarga Harapan (PKH) (Kementerian Sosial RI, 2024).

2. BLT untuk Ibu Hamil

Selain ibu rumah tangga, ibu hamil juga berhak menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Untuk mendapatkan bantuan ini, penerima harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, pengajuan dapat dilakukan melalui ketua RT atau RW setempat dan diteruskan ke kantor kelurahan.

 

Bantuan ini bertujuan untuk memastikan ibu hamil mendapatkan asupan gizi yang cukup serta dukungan ekonomi selama masa kehamilan, sehingga kesehatan ibu dan bayi dapat lebih terjamin (Pemerintah Indonesia, 2024).

BACA JUGA: Bantuan PKH Periode Januari-Maret dan BPNT 2025 Rp600 Ribu! Simak Cara Pencairannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait