Jarang Diketahui, Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Melalui OJK
Cara Cek Legalitas Pinjol OJK--
radartegal.com - Bagaimana cara cek legalitas pinjaman online melalui OJK? Di era digital saat ini, pinjaman online semakin populer sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak.
Namun, dengan pesatnya perkembangan pinjol, muncul juga banyak pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin yang sah. Banyak masyarakat yang tertipu dengan janji kemudahan dan cepatnya pencairan dana tanpa mengetahui bahwa mereka sebenarnya sedang berurusan dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor keuangan, termasuk pinjaman online, secara rutin menyediakan informasi mengenai daftar pinjol yang terdaftar dan ilegal.
Meskipun sejumlah pinjol ilegal telah diblokir, kenyataannya masih banyak pinjaman online tak berizin baru yang muncul. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pinjol yang tidak terdaftar ini.
Dalam artikel Radartegal berikut, terdapat cara cek legalitas pinjaman online di OJK lengkap beserta ciri-ciri pinjol ilegal. Simak informasi selengkapnya di bawah ini dengan cermat agar tidak ketinggalan.
BACA JUGA: Cair Rp600 Ribu! Segera Cek NIK dan KTP Dana Bansos PKH 2025
BACA JUGA: Terbatas! Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp240 Ribu dengan Mudah Khusus Hari Ini
Cara Cek Legalitas Pinjol OJK
Melalui situs OJK
* Buka situs resmi OJK melalui laptop, komputer, atau smartphone Anda
* Klik pada Menu IKNB lalu klik pada submenu "Fintech" di bagian kanan bawah drop down menu.
* Klik pada informasi daftar pinjol legal sesuai dengan tanggal update dari OJK
Melalui WhatsApp OJK
* Simpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 0811-5715-7157
* Selanjutnya buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor OJK tersebut dengan mengetik nama website pinjol yang ingin dicek.
* Tunggu hingga bot selesai menelusuri data
* Kemudian Anda akan mendapatkan balasan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Melalui email dan telepon 157
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

