Masih Punya Cicilan di Paylater Akulaku yang Tengah Disanksi OJK? Begini Kata Direkturnya

Masih Punya Cicilan di Paylater Akulaku yang Tengah Disanksi OJK? Begini Kata Direkturnya

Lini usaha buy now pay later atau paylater Akulaku disanksi pembatasan oleh OJK.--

RADAR TEGAL - Sanksi terhadap paylater Akulaku oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup mengagetkan. Pasalnya, produk layanan jasa keuangan kekinian itu saat ini mulai banyak digunakan nasabahnya.

Itulah sebabnya tak sedikit pengguna paylater Akulaku bingung dan bertanya-tanya, bagaimana dengan nasibnya kalau masih mempunyai cicilan? Mayoritas mereka mengaku takut terjerat bunga dan ditagih sewaktu-waktu.

Sekadar informasi, paylater Akulaku merupakan layanan pinjam uang untuk belanja sekarang, bayar nanti yang disediakan oleh aplikasi Akulaku. Saat ini mulai banyak yang menggunakannya, karena relatif efisien.

Apalagi paylater Akulaku sudah bisa digunakan di beberapa marketplace seperti Shopee, Bukalapak, dan Blibli. Sehingga kabar ditutupnya produk layanan finansial itu membuat pemilik akun dan penggunanya pun bertanya-tanya terkait nasib cicilannya.

BACA JUGA:Paylater Akulaku Ditutup OJK, Kalau Masih Punya Cicilan Gimana? Begini Solusinya

Limit belanja sesuai profil

Produk keuangan zaman now ini menyediakan limit yang cukup besar untuk belanja di marketplace atau e-commerce, yakni mencapai Rp15 juta. Tetapi tidak semua pengguna mendapatkannya, tetapi akan disesuaikan dengan profil dan kewenangan Akulaku.

Sebelumnya OJK membatasi kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia. Keputusan ini karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan sebagaimana yang diminta OJK.

Utamanya untuk memperbaiki proses bisnis paylater Akulaku yang melibatkan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, keputusan tesebut diambil setelah perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

“OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko , dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 sebagaimana dikutip dari kompas.com.

BACA JUGA:Letak DC Lapangan Pinjol Akulaku yang Berbahaya, Atasi Jika Perlakuan Debt Collector Seperti Ini

Akulaku Finance Indonesia, beber Agusman, diharapkan segera mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan OJK. Menurut Agusman, hal itu harus segera dilakukan untuk menghindari kemungkinan tindakan lebih lanjut.

Selain itu OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan memberikan supervisi, demi mencegah terjadinya pelanggaran aturan yang berlaku. Nah, setelah adanya keputusan OJK ini, lalu bagaimana dengan pengguna yang masih mempunyai cicilan di paylater Akulaku?

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar layanan dapat berjalan dalam waktu sesegera mungkin. "Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: