Selama Ramadan Tempat Hiburan di Pemalang Tutup Total, Restoran dan Tempat Makan?

Selama Ramadan Tempat Hiburan di Pemalang Tutup Total, Restoran dan Tempat Makan?

Pelaku usaha hiburan, restoran, rumah makan dan PKL menunjukkan nota kesepakatan dengan Pemkab Pemalang tentang jam operasional selama Ramadan.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Tempat hiburan di Kabupaten Pemalang akan tutup total selama Bulan Ramadan.

Hal ini mengemuka saat Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyosialisasikan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menyambut Ramadan 1444 H/2023.

Selain tempat hiburan yang tutup total, selama Bulan Ramadan pengusaha restoran atau rumah makan dan pedagang kaki lima diijinkan buka mulai pukul 16.00 WIB.

Aturan jam operasional tempat hiburan, restoran atau rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pemalang ini disepakati para pengusaha dan pemkab.

BACA JUGA:Jawab Pengaduan LSM, Diskoperindag Beberkan Proses Pembangunan Pasar Belik Pemalang

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama di Gedung Sasana Bhakti Praja.

Kepala Satpol PP melalui Sekretarisnya Drajat mengatakan, melalui kegiatan ini, ada pertemuan yang diharapkan mampu mewujudkan sinergitas dan kerja sama yang baik. 

"Harapan kami melalui kegiatan ini, nantinya akan tercipta suasana yang kondusif, nyaman dan khidmat selama bulan suci Ramadan," katanya.

Penyelenggara Kegiatan Plt Kabid Gakda Satpol PP Khusnul Khotimah menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini, untuk menyosialisasikan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan. 

BACA JUGA:Pelihara Jalan Kabupaten, Plt Bupati Pemalang Akan Beli Alat Berat Pembersih Rumput

Selain itu, juga untuk membuat kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan pengusaha hiburan, restoran, rumah makan dan pedagang kaki lima dalam menghadapi Ramadan 1444 H/2023 agar terlaksana ibadah puasa yang khusyuk dan kondusif. *

Sumber: