Punya BPJS, Warga Miskin di Brebes Diminta Pakai SKTM saat Berobat, Ini Penjelasan Dinkes
Seorang warga miskin di Kabupaten Brebes tidak bisa memanfaatkan kartu BPJS PBI/KIS saat melakukan pengobatan terhadap anaknya. Hal itu dialami pasangan suami istri Putri Novianti (19) dan Tarjono (27), warga Kecamatan Wanasari.
Saat itu, berbekal KIS, pasutri tersebut membawa anaknya Muhammad Rafanza, bayi berusia lima bulan yang mengalami kelainan kongenital ke RSUD Brebes.
Saat minta surat rujukan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, petugas melakukan pengecekan KIS milik Muhammad Rafanza. Namun saat dicek, kartu tersebut tidak aktif dan muncul keterangan "Peserta Ini Tidak Aktif. Keterangan: Tidak Ditanggung".
Adanya keterangan tersebut, pasutri tersebut diminta beralih menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini, lantaran KIS yang dimilikinya tidak dapat digunakan.
Meski begitu, saat ini bayi berusia lima bulan tersebut sudah ditangani tim dokter dan tengah menjalani operasi bibir sumbing. Muhammad Rafanza mengalami labioplatoschizis atau sumbing bibir sejak lahir.
Ditemui di RSUD Brebes, orang tua Rafanza, Tarjono mengaku heran dengan kartu BPJS yang ia pegang. Padahal, kartu tersebut dibuatnya sejak Februari lalu sebulan setelah kelahiran anak pertamanya itu.
"Saya juga heran kenapa KIS-nya tidak bisa dipakai. Saat minta rujukan di Puskesmas Brebes, petugas bilang katanya kartu tidak aktif. Jadi diminta oleh RSUD Brebes pakai SKTM," ujarnya.
"Tapi alhamdulillah sekarang anak saya sudah ditangani oleh tim dokter setelah menggunakan SKTM," lanjutnya.
Menanggapi kasus itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati mengatakan, pasien atas nama Muhammad Rafanza sudah masuk di RSUD Brebes menggunakan SKTM.
Terkait KIS yang dimiliki Tarjono tidak dapat digunakan, dirinya mengatakan dimungkinkan pembiayaan KIS milik Muhammad Rafanza melalui APBD Provinsi.
Namun sejak 1 Januari, Pemprov Jateng tidak lagi membiayai iuran BPJS PBI, sehingga menjadi tanggungan Pemkab Brebes.
"KIS itu bisa jadi dulu pembiayaannya dari APBD Provinsi. Sejak Januari lalu provinsi tidak ada pembiayaan. Dialihkan ke APBD Brebes, tapi mungkin belum tercover," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telpon genggamnya.
Sementara itu, per 1 Oktober lalu, Kementerian Kesehatan (Kemensos) menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan data tidak valid atau peserta sudah meninggal dunia.
Dengan begitu, secara bertahap Kemensos melakukan verifikasi dan validasi BPJS. Sehingga, BPJS PBI milik Muhammad Rafanza tidak bisa dimanfaatkan karena ada kemungkinan belum tercover APBD Brebes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: