Keberadaan Penyuluh Antikorupsi Nasional Didukung Ketua DPRD Jateng Sumanto
Ketua DPRD Jateng Sumanto--
SEMARANG, radartegal.com - Pembentukan Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Jateng Sumanto. Sebab menurutnya, peran mereka yang mau bekerja secara sukarela tanpa digaji perlu mendapatkan apresiasi.
Sumanto mengatakan peran para penyuluh antikorupsi itu cukup krusial, dalam upaya pencegahan dan sosialisasi. Saat ini, sudah ada 630 orang telah menjadi penyuluh antikorupsi.
"Ini luar biasa. Apalagi para penyuluh ini bekerja sukarela dan tak ada gajinya. Semangatnya luar biasa dan perlu diapresiasi," kata Sumanto.
Ke depan, kata Sumanto, pihaknya berharap mereka bisa melakukan sosialisasi dengan lebih masif. Dengan harapan, akan terbentuk kesadaran penuh sebagai bentuk pencegahan untuk tidak bertindak korupsi.
BACA JUGA: Hadiri Upacara HUT ke-80 Provinsi Jateng, Sumanto: Dewan Dukung Program Unggulan Gubernur
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Ingatkan soal Tantangan Zaman: Perjalanan Tidak Mudah
“Kesadaran dan penyadaran itu perlu ditumbuhkan. Terutama bagi orang-orang yang punya kuasa. Jangan sampai ada rasa adigang, adigung, adiguna. Kalau tidak disadarkan, orang berkuasa itu bisa semena-mena," ujarnya.
Karenanya, kata Sumanto, pihaknya sependapat pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan penyadaran secara terus menerus. Sebagai wakil rakyat, DPRD juga siap dikoreksi.
Dirinya pun menyadari tuntutan masyarakat pada zaman serba terbuka ini semakin tinggi. Maka lembaga dewan tidak boleh antikritik.
"Kalau tidak mau dikoreksi, nanti semakin hari semakin acuh tak acuh, melihat orang saja tak mau, lupa sama teman. Orang bilang lupa daratan," ujarnya.
BACA JUGA: Kemiskinan Disinggung dalam Pidato Puan, Ketua DPRD Jateng Sumanto: Harus Buat Nol Persen
Selanjutnya, Sumanto mengatakan DPRD menjalankan tiga fungsi peran legislatif. Yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pihaknya menerapkan sistem pencegahan korupsi dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



