Wagub Jateng Targetkan Program Kecamatan Berdaya Dinikmati 50 Persen Penyandang Difabel

Wagub Jateng Targetkan Program Kecamatan Berdaya Dinikmati 50 Persen Penyandang Difabel

JABAT TANGAN - Wagub Jateng berjabat tangan dengan salah satu warga penyandang difabel--

BOYOLALI, radartegal.com - Setidaknya 50 persen penyandang difabel di wilayah Jawa Tengah (Jateng) bisa memanfaatkan program kecamatan berdaya. Hingga kini sudah 94 kecamatan yang telah berjalan.

Demikian diungkapkan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin saat acara peresmian Program CSR Disabilitas Pertamina dan Kecamatan Berdaya di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada Selasa, 23 September 2025. Dirinya juga menyatakan, program Kecamatan Berdaya akan terus diperluas di Jawa Tengah.   

“Target kami, pada semester I 2026 minimal 50 persen difabel sudah harus merasakan dampak program ini. Mari kita kembangkan ke daerah lain agar semakin banyak perempuan, anak, dan sahabat difabel yang merasakan manfaat," katanya.

Wagub mengatakan Difabel bukan lagi masalah, namun mereka justru merupakan solusi. Karenanya, dia mengapresiasi peran penyandang disabilitas yang mampu menguasai bidang pekerjaan, mulai dari membatik hingga bertani. 

BACA JUGA: Wagub Jateng Taj Yasin Dorong Pemerataan PAUD: Perlu Dikawal dengan Baik

BACA JUGA: Jateng Zero Bullying, Wagub Dorong Program Pesantren Ramah Anak

“Teman-teman difabel sudah membuktikan bahwa mereka berdaya, mampu mandiri, dan memberikan kontribusi nyata,” ujarnya.

Taj Yasin juga juga menyinggung pengalamannya bersama sahabat tunanetra. Menurutnya, dirinya sering kalah main catur dengan mereka.

 “Artinya, mereka punya potensi besar, tinggal kita yang mendampingi,” tambahnya.

Salah seorang pendayang difabel, Darmawan Fadli Abdul Syukur (21) mengatakan, dirinya bergabung dengan dengan kelompok difabel Pandawa Patra sejak 2018. Berkat dukungan komunitas itu, ia konsisten belajar membatik. 

BACA JUGA: Wagub Taj Yasin Ingin Jateng Jadi Tujuan Wisata Kesehatan

BACA JUGA: Wagub Jateng Lindungi Guru Madin di Demak yang Didenda Rp25 Juta: Kita Koordinasikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait