Disway

Pemkot Tegal Jalin Kesepakatan dengan Bawaslu Terkait Hal Ini

Pemkot Tegal  Jalin Kesepakatan dengan Bawaslu Terkait Hal Ini

KESEPAHAMAN - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Ketua Bawaslu menandatangani nota kesepahaman terkait dukungan terhadap pelaksanaan wewenang dan kewajiban pengawas Pemilu, Jumat (11/9/2025)--

TEGAL, radartegal.com - Wali Kota TEGAL dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fauzan Hamid menandatangani nota kesepahaman, Jumat 12 September 2025 siang. Itu, tentang dukungan dan fasilitasi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban badan pengawas Pemilu Kota TEGAL.

Penandatanganan dilakukan di sela-sela kegiatan penguatan kelembagaan yang digelar Bawaslu Kota Tegal. Kegiatan juga dihadiri Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Anggota Komisi II DPR RI Dapil IX Jawa Tengah Eka Widodo, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno.

Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Tegal Yoni Ediyanto tujuan kegiatan itu antara lain, meningkatkan dan menanamkan etika, meningkatkan kapasitas SDM jajaran Bawaslu. Selanjutnya, untuk mendapatkan informasi faktual terkait pengawasan pemilu, peningkatan pemahaman publik tentang pengawasan. 

"Peserta kegiatan terdiri dari 50 orang yang terdiri dari Pemkot Tegal, DPRD, pemantau Pemilu dan organisasi masyarakat. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari DPR RI, Bawaslu dan KPU Provinsi serta pemerhati Pemilu," katanya.

BACA JUGA: Pemkot Beri Penghargaan untuk Pelatih dan Atlet Berprestasi di Tegal

BACA JUGA: Pasca Pengrusakan Mapolres dan Gedung DPRD Kota Tegal, TNI-Polri, Pemkot dan Ormas Gelar Operasi

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid mengatakan pelaksanaan pemilu 2024 di berjalan dengan aman, lancar dan sukses. Meskipun ada dinamika politik, namun masih tergolong wajar.

"Selanjutnya, melalui kegiatan ini, kami mengajak kepada seluruh peserta agar untuk memberikan masukan. Sehingga pemilu yang akan datang dapat lebih baik lagi," tandasnya. 

Menurutnya, saran dan masukan masyarakat sangat berarti. Karena akan dijadikan rujukan dalam penyusunan Undang-Undang tentang Pemilu yang menjadi kewenangan Komisi II DPR RI.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut, pertemuan kali ini bukan sekadar pertemuan formal. Melainkan momen strategis untuk memperkokoh komitmen bersama dalam mewujudkan demokrasi yang substansial.

BACA JUGA: Penyerapan Anggaran Tidak Maksimal, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Lakukan Hal Ini

BACA JUGA: Dukung Asta Cita, Pemkot Tegal Panen Demplot Padi Organik

"Itu, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025–2029," kata Dedy Yon.

Dedy Yon mengatakan Pemilu 2024 telah meninggalkan jejak penting dalam sejarah pemilu Indonesia. Dinamika politik, polarisasi Publik, dan tantangan digital telah menguji ketangguhan lembaga pengawas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: