3 Raperda Segera Dibahas Pemkot dan DPRD, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok di Tegal

3 Raperda Segera Dibahas Pemkot dan DPRD, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok di Tegal

PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penjelasan 3 Raperda salah satunya tentang kawasan tanpa rokok, Kamis (18/9/2025)--

"Meningkatkan derajat kesehatan melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat. Dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula," sambungnya.

Dedy Yon menambahkan, terkait Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan, mempunyai alasan kemendesakan dan latar belakang untuk segera dibahas. Diantaranya untuk menghadapi tantangan dalam ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan.

BACA JUGA: 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Setuju Raperda APBD 2025 Ubahan Dibahas Lebih Lanjut

BACA JUGA: Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PDI Perjuangan Undang Kader Posyandu dan Tomas

"Beberapa komoditas pangan utama belum mencukupi kebutuhan masyarakat, terdapat daerah rawan pangan dan konsumsi pangan yang belum seimbang. Sehingga perlu payung hukum berupa peraturan daerah," jelasnya.

Raperda itu, imbuh Dedy Yon, nantinya untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota Tegal. Yakni untuk meningkatkan pelayanan, ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian bahan pangan. 

"Serta sebagai acuan dan landasan hukum dalam pengembangan sistem ketahanan dan keamanan pangan di Kota Tegal," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait