Diusulkan Jadi Taman Nasional, Hutan Lindung Gunung Slamet Alami Kerusakan Cukup Parah
TANAM POHON - Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Suratman menanam pohon di hutan lindung yang sudah gundul di Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com – Hutan lindung Gunung Slamet sudah diusulkan menjadi Taman Nasional. Proses usulan ini telah dimulai sejak tahun 2023.
Hal tersebut diungkap Kasi Penyuluhan Pemanfaatan dan Perlindungan Hutan (P3H) Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Provinsi Jawa Tengah Mochamad Bashori, usai menjadi narasumber dalam Podcast Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Rabu, 30 Juli 2025 malam.
Surat dukungan dari kelima kabupaten, termasuk Kabupaten Tegal, telah diterbitkan pada 2024 dan diperbarui pada 2025 karena adanya pergantian kepala daerah.
“Surat dukungan dari Kabupaten Tegal sudah kami terima sejak Oktober 2024. Namun, karena ada pergantian Bupati, maka Gubernur Jawa Tengah meminta pembaruan tanda tangan. Surat dukungan dari Bupati Tegal terpilih kemudian dikirim kembali ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 28 Mei 2025,” paparnya.
BACA JUGA: Kerusakan Hutan Lindung Gunung Slamet Disorot, 30 Petani Kentang di Sawangan Sudah Tinggalkan Lahan
BACA JUGA: Pulihkan Lahan Kritis Hutan Lindung di Kabupaten Tegal, 30 Ribu Bibit Pohon Ditanam
Usulan perubahan status hutan lindung di kawasan Gunung Slamet menjadi Taman Nasional terus digencarkan. Salah satu wilayah yang ikut dalam usulan tersebut adalah Kabupaten Tegal, tepatnya di hutan lindung Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa.
Menurut Bashori, kawasan hutan lindung Gunung Slamet yang berada di lima kabupaten diusulkan menjadi Taman Nasional. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Banyumas, Brebes, Pemalang, Purbalingga, dan Tegal.
“Total luas yang diusulkan sekitar 30 ribu hektare. Rinciannya Banyumas 14.000 hektare, Purbalingga 9.500 hektare, Brebes 6.000 hektare, Pemalang 5.000 hektare, dan Tegal 5.000 hektare,” jelasnya.
Bashori menambahkan, untuk mempercepat pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet, koordinasi sudah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Perhutani, Pemerintah Kabupaten Tegal, Forkopimcam Bumijawa, dan aliansi desa.
BACA JUGA: Pulihkan Hutan Lindung, 136 Ribu Pohon Endemik Ditanam di Lereng Gunung Slamet
BACA JUGA: Tekan Risiko Bencana di Kabupaten Tegal, Sekda Amir Ajak Warga Lestarikan Hutan Lindung
Namun, ia juga menyoroti kondisi hutan lindung di Desa Sawangan yang saat ini mengalami kerusakan cukup parah. Sekitar 600 hektare lahan hutan telah rusak akibat alih fungsi menjadi lahan pertanian, khususnya tanaman kentang.
“Kerusakan itu bermula sejak era reformasi 1998. Awalnya dari illegal logging, lalu masyarakat mulai menggarap lahan bekas tebangan pohon untuk ditanami sayur, dan kini menjadi penyerobotan lahan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




