Konsolidasi Utang Pinjol Solusi untuk Debitur yang Punya Banyak Pinjaman

Konsolidasi Utang Pinjol Solusi untuk Debitur yang Punya Banyak Pinjaman

Ilustrasi. Konsolidasi utang pinjol debitur yang punya banyak pinjaman-freepik-

Anda bisa mencari bank, lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang menawarkan layanan konsolidasi utang. Pastikan Anda mencari layanan yang legal dan sudah berizin OJK.

3. Ajukan Permohonan

Langkah selanjutnya ajukan permohonan konsolidasi utang dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Misalnya foto KTP, slip gaji, dan bukti pinjaman.

4. Penilaian

Pihak penyelenggara nantinya akan melakukan penilaian terhadap profil kredit Anda. Dalam tahap ini, Anda tinggal menunggu dan bersabar untuk informasi selanjutnya.

5. Pencairan Dana

Jika disetujui, dana pinjaman konsolidasi akan dicairkan dan digunakan untuk melunasi semua pinjaman Anda yang lama. Pastikan Anda menggunakannya dengan bijak dan tidak dialihkan untuk hal tidak penting.

BACA JUGA: Trend Pinjol Tanpa Jaminan, Begini Cara Cek Bunganya

BACA JUGA: 3 Cara Blokir Telepon dari Pinjol Paling Efektif yang Terus Mengganggu

Kelebihan dan kekurangan konsolidasi utang

Konsolidasi utang debitur pinjol di atas mungkin tidak bisa diterapkan semua pengguna, namun hal ini tergantung lagi preferensi masing-masing. Jika Anda melakukan konsolidasi, Anda bisa menerima beberapa kelebihan seperti :

1. Mengurangi beban keuangan dengan pembayaran bulanan dan bunga lebih rendah.

2. Meningkatkan skor kredit.

3. Mengelola pinjaman yang digabungkan jadi satu lebih mudah dibanding beberapa pinjaman sekaligus.

Dibalik kelebihannya, tentu ada beberapa kekurangan yang harus Anda tahu jika menggunakan cara pelunasan ini seperti : 

1. Tidak semua orang bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan konsolidasi utang pinjol.

2. Kadang suku bunga pinjaman konsolidasi bisa lebih tinggi dari beberapa pinjaman Anda yang lama, apalagi jika profil kredit Anda kurang baik.

3. Ada kemungkinan biaya tambahan seperti biaya provisi atau biaya administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: