4 Ciri-ciri Umum DC Pinjol Resmi saat Menagih Hutang via Online atau ke Rumah
Ilustrasi. 4 ciri-ciri umum DC pinjol resmi saat menagih hutang-freepik-
radartegal.com – Kenali 4 ciri-ciri umum DC pinjol resmi saat menagih hutang baik via online atau ketika datang ke rumah. Hal ini penting diketahui oleh semua debitur pinjaman online legal OJK, agar tidak terkena tipu oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ciri-ciri umum DC pinjol resmi saat menagih hutang tidaklah sulit untuk diketahui. Sebab, petugas yang memang benar-benar dari perusahaan terkait, memiliki aturan penagihan yang sudah diatur oleh OJK.
Sejumlah ciri-ciri umum DC pinjol resmi saat menagih hutang ini bisa jadi langkah Anda untuk waspada terhadap penipuan, terutama oknum yang mengaku-ngaku dari layanan pinjol tertentu. Tidak dipungkiri mengingat sampai sekarang masih banyak hal seperti ini terjadi.
Berikut selengkapnya di bawah 4 ciri-ciri umum DC pinjol resmi saat menagih hutang, baik via online maupun ke rumah. Pastikan Anda menyimak dengan baik sampai akhir agar tidak menjadi korban penipuan!
BACA JUGA : Lakukan 6 Hal Ini Jika Ditipu DC Pinjol Bodong, Dijamin Bakal Kapok!
BACA JUGA : 4 Cara Atasi Teror DC Pinjol Meresahkan Tanpa Harus Kabur Meski Ngutang
4 ciri-ciri umum DC pinjol resmi saat menagih hutang
Seringkali ada kasus dimana ada oknum mengaku-ngaku sebagai petugas debt collector pinjol resmi, namun kenyataannya bodong. Maka dari itu, Anda selaku debitur harus cermat dan tahu cara membedakan DC pinjol resmi dan palsu berikut.
1. Cek identitas
Khususnya jika petugas datang ke rumah, Anda harus cek dulu identitas resmi mereka. Adapun beberapa hal yang harus Anda cek dari dokumen yang mereka bawa, seperti :
- KTP
- Sertifikat profesi di bidang penagihan Lembaga Sertifikasi Profesi yang resmi terdaftar OJK
- Membawa surat tugas dari perusahaan pinjol terkait lengkap dengan cap atau tanda tangan perusahaan
- Membawa bukti dokumen debitur wanprestasi atau menunggak pembayaran
- Memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector
2. Sikap Profesional
Ciri-ciri umum DC pinjol resmi saat menagih hutang biasanya berlaku sopan ketika berkomunikasi. Sebab, OJK sendiri sudah membuat aturan penagihan hutang yang tidak boleh mengancam, mengintimidasi, maupun melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Debitur yang telat bayar tetap dilindungi secara hukum dan tidak pantas menerima tindakan penagihan hutang yang bisa merugikan, apalagi sampai menyakiti. Hal ini berlaku baik ketika ditagih via online maupun ketika didatangi secara langsung.
BACA JUGA : 5 Penagihan Hutang DC Pinjol Ilegal Tidak Etis yang Harus Diwaspadai
BACA JUGA : Daftar Pinjol Data Busuk Bisa Cair 2024, Resiko Ditanggung Sendiri
Selain itu, DC pinjol resmi biasanya akan memberikan dokumen yang terkait dengan penagihan utang, seperti perjanjian pinjaman si debitur.
3. Proses Penagihan yang Transparan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: