Bawaslu Kabupaten Tegal Wanti-wanti ASN, TNI, Polri Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Tegal Wanti-wanti ASN, TNI, Polri Netral dalam Pilkada 2024

NETRAL - Penandatanganan netralitas ASN, TNI, Polri terhadap Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tegal, di Syailendra Convention Hall Slawi, Senin, 18 November 2024.-Yeri Noveli-radartegal.disway.id

Walau demikian, lanjut Harpendi, masih memungkinkan adanya peluang pelanggaran lainnya. Intinya, ketika ada laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu bakal memprosesnya. 

"Selagi ada laporan, bukti dan lain sebagainya. Kami tidak segan-segan melakukan bersih-bersih keluar, tapi di dalam internal Bawaslu Kabupaten Tegal juga demikian," tegas Harpendi.

Harpendi menekankan, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2024, nantinya ada sanksi tegas, apakah masuk pelanggaran Netralitas atau Undang-undang Pemilihan. 

BACA JUGA: Temukan Logistik Pilkada Brebes Rusak, Bawaslu Beri Rekomendasi Ini ke KPU

BACA JUGA: Komunitas Masyarakat di Tegal Tolak Politik Uang pada Pilkada 2024, Ada yang Bagi-bagi? Langsung Lapor Bawaslu

Ketika masuk pelanggaran netralitas, maka keputusan dikembalikan ke masing-masing institusi. 

Sedangkan ketika yang melanggar adalah penyelenggara pemilu, maka wewenang pemberian sanksi ada pada KPU Kabupaten Tegal. 

Harpendi mencontohkan, jika yang melakukan pelanggaran adalah kepala desa atau perangkat desa, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Pj Bupati dan Dispermasdes.

Kemudian jika yang melakukan pelanggaran adalah TNI-Polri, maka pihaknya akan merekomendasikan pada institusi masing-masing.

"Sementara jika yang melanggar adalah ASN, rekomendasi diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," paparnya.

BACA JUGA: Cegah Pelanggaran pada Masa Kampanye Pilkada 2024 di Tegal, Bawaslu Undang Stakeholder dan Peserta

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Tegal Respon Laporan Dugaan Ujaran Fitnah yang Dilayangkan Paslon Nomor Urut 2

Netralitas bukan hanya jargon

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengungkapkan, Netralitas ASN, TNI, dan Polri bukanlah sekadar jargon atau imbauan semata. Ini adalah amanah konstitusi dan fondasi tegaknya demokrasi yang sehat. 

Ketika aparatur negara berpihak pada kepentingan politik tertentu, maka yang terluka bukan hanya integritas institusi, tetapi juga kepercayaan publik yang telah dibangun selama bertahun-tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: