Seleksi PPPK 2024 di Brebes, BKPSDMD Upayakan Non ASN yang Gagal Lulus Menjadi PPPK Paruh Waktu
Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dibuka.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dibuka. Pada seleksi PPPK 2024 ini, honorer yang terdata sebagai THK 2, Dapodik lebih dari 2 tahun, D4 Bidan Pendidik dan Database BKN menjadi prioritas mendaftar di Tahap 1. Prioritas selanjutnya adalah Non ASN terdata BKPSDMD yang diangkat sebelum 1 Juni 2022 sesuai SE Bupati Brebes dan bisa mendaftar di Tahap 2.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes Yulia Hendrawati mengatakan, hingga pukul 19.30 WIB hari ini 17 Oktober 2024 jumlah pendaftar PPPK mencapai 510 peserta.
"Rinciannya yakni pelamar teknis mencapai 459 peserta, guru 39 peserta dan nakes 12 peserta," ujarnya.
Disebutkan, jumlah pelamar yang mendaftar saat baru mendapai 29 persen. Jumlah tersebut masih jauh dari target pendaftar tahap pertama yakni THK2, D4 Bidan Pendidik, Database BKN yang mencapai 1.734 orang.
"Karenanya, kami terus melakukan sosialisasi dan pembimbingan kepada seluruh Non ASN untuk mempersiapkan diri," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, disampaikan juga bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar pegawai Non ASN yang gagal di tes PPPK tahun ini tetap dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah Non ASN mengikuti seleksi sampai tahap akhir (mengikuti seleksi kompetensi dengan CAT BKN), artinya harus lulus seleksi administrasi," terangnya.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, Diktum 33. Yakni bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Karenanya, BKPSDMD Kabupaten Brebes memberikan sosialisasi dan pembimbingan secara masif agar Non ASN Kabupaten Brebes yang gagal PPPK tetap dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu, artinya diupayakan agar tidak ada PHK," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: