Seleksi PPPK 2024 di Brebes, BKPSDMD Upayakan Non ASN yang Gagal Lulus Menjadi PPPK Paruh Waktu

Seleksi PPPK 2024 di Brebes, BKPSDMD Upayakan Non ASN yang Gagal Lulus Menjadi PPPK Paruh Waktu

Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dibuka.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Brebes sudah dibuka. Pada seleksi PPPK 2024 ini, honorer yang terdata sebagai THK 2, Dapodik lebih dari 2 tahun, D4 Bidan Pendidik dan Database BKN menjadi prioritas mendaftar di Tahap 1. Prioritas selanjutnya adalah Non ASN terdata BKPSDMD yang diangkat sebelum 1 Juni 2022 sesuai SE Bupati Brebes dan  bisa mendaftar di Tahap 2.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes Yulia Hendrawati mengatakan, hingga pukul 12.41 WIB hari ini 17 Oktober 2024 jumlah pendaftar PPPK mencapai 366 peserta.

"Rinciannya yakni pelamar teknis mencapai 327 peserta, guru 31 peserta dan nakes 8 peserta," ujarnya.

Disebutkan, jumlah pelamar yang mendaftar saat baru mendapai 0,21 persen. Jumlah tersebut masih jauh dari target pendaftar tahap pertama yakni THK2, D4 Bidan Pendidik, Database BKN yang mencapai 1.734 orang. 

BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahun 2024 Dibuka Hari Ini 1 Oktober, Berikut Cara Daftar dan Link-nya

BACA JUGA: Kawal Pelaksanaan Rekrutmen CPNS dan PPPK di Kota Tegal, Ketua DPRD Beri Pesan Khusus untuk Honorer

"Karenanya, kami terus melakukan sosialisasi dan pembimbingan kepada seluruh Non ASN untuk mempersiapkan diri," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, disampaikan juga bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar pegawai Non ASN yang gagal di tes PPPK tahun ini tetap dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah Non ASN mengikuti seleksi sampai tahap akhir (mengikuti seleksi kompetensi dengan CAT BKN), artinya harus lulus seleksi administrasi," terangnya.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, Diktum 33. Yakni bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Minta Kuota PPPK Diperbanyak, Tenaga Honorer Kabupaten Brebes Ngadu ke Anggota DPRD

BACA JUGA: Butuh 1.800 Pegawai, Pemkot Tegal Buka Rekrutmen CPNS, CASN dan PPPK Tahun 2024

"Karenanya, BKPSDMD Kabupaten Brebes memberikan sosialisasi dan pembimbingan secara masif agar Non ASN Kabupaten Brebes yang gagal PPPK tetap dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu, artinya diupayakan agar tidak ada PHK," pungkasnya.

Sumber: