Sah! Tanah Bekas Perkebunan Belanda di Kersana, Brebes Jadi Milik Warga

Sah! Tanah Bekas Perkebunan Belanda di Kersana, Brebes Jadi Milik Warga

Sejak 1959 masyarakat di Kecamatan Kersana mendapatkan tanah partikelir bekas tanah perkebunan milik Belanda, dengan SK Jawatan Agraria Daerah. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Warga masyarakat di Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes tengah berbahagia. Tanah bekas perkebunan Belanda atau partikelir, kini sah menjadi milik mereka.

 

Sekadar informasi, warga menguasai tanah partikelir bekas tanah perkebunan milik Belanda itu sejak tahun 1959 lalu.Mereka memilikinya dengan SK Jawatan Agraria Daerah.

 

Pembagian tanah yang dikuasai negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform itu diberikan kepada warga petani penggarap.

 

Mereka telah memenuhi persyaratan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961. Nah, 

saat ini tanah-tanah tersebut telah sah dan tidak masalah diredistribusi ulang.

 

Di mana tanah tersebut sudah lama tidak didaftarkan di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes.

 

Redistribusi tanah bekas perkebunan Belanda

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Brebes, Siyamto, usai Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Brebes di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Brebes, Kamis 26 September 2024. 

 

Sidang digelar dalam rangka penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah Desa Kemukten Kecamatan Kersana Brebes. 

 

"Negara hadir melaksanakan sidang yang sangat menentukan dengan meredistribusikan kepada penerima hak 281 bidang tanah di Desa Kemukten,” katanya.

 

Hasil sidang ini, kata dia, selanjutnya akan ditindaklanjuti bupati dengan menerbitkan SK Penerima Redistribusi. Sidang seperti ini dilaksanakan secara bertahap.

 

Karena tanah partikelir bekas perkebunan Belanda di Kecamatan Kersana sangat luas. Yakni mencakup ribuan bidang yang membutuhkan waktu dan kepastian hukum.

 

Penerima akan diberdayakan

 

Siyamto menegaskan program ini tidak hanya cukup hingga warga mendapatkan sertifikat tanah. Tetapi akan ada tindak lanjut, berupa program pemberdayaan masyarakat.

 

Dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, papar dia, BPN akan melakukan program pemberdayaan masyarakat. Seperti peternakan, perikanan, pertanian, dan perkebunan serta yang lainnya.

 

“Masyarakat membutuhkan apa, nanti akan ada pendampingan lebih lanjut. Sehingga warga penerima redistribusi tanah partikelir bekas perkebunan Belanda, mencapai derajat ekonomi yang tinggi dan sejahtera,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: