Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tegal Punya Tugas Seperti Ini
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sementara saat memberikan sambutan usai pengambilan sumpah Anggota DPRD 2024-2029--
SLAWI, radartegal.com - Anggota DPRD Kabupaten Tegal masa keanggotaan 2024-2029 telah resmi dilantik beberapa minggu lalu. Sesuai mekanisme yang ada, Tugas Pimpinan dilaksanakan Ketua dan Wakil DPRD sementara.
Adapun yang menjadi Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sementara yakni Galuh Gibran Bisri. Ternyata, ada sejumlah tugas pimpinan DPRD sementara yang harus dilakukan sebelum pimpinan definitif terbentuk.
Saat memberikan sambutan usai pengambilan sumpah Anggota DPRD Kabupaten Tegal masa keanggotaan 2024-2029, Galuh mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, maka Tugas Pimpinan diserahkan kepada Pimpinan Sementara. Yang terdiri dari Ketua dan Wakil yang berjumlah masing-masing satu orang
"Berdasarkan peraturan yang ada, maka sebelum terbentuk Pimpinan definitif, Tugas dilakukan Pimpinan DPRD sementara. Yang terdiri dari satu orang Ketua dan satu Wakil dari partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua," katanya.
BACA JUGA: Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dukung Upaya Pencegahan Korupsi
BACA JUGA: Fraksi di DPRD Kabupaten Tegal Terbentuk Akhir Bulan, Pimpinan: Surat Sudah Dilayangkan
Menurut Galuh, sebagai Pimpinan DPRD sementara, ada beberapa tugas yang dilakukan. Pertama, memimpin rapat-rapat DPRD.
"Kedua memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi dan ketiga memfasilitasi pembentukan rencana peraturan dan tata tertib DPRD dan keempat memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Galuh menyampaikan ucapan terimakasih kepada sejumlah pihak. Seperti, KPU, Bawaslu, Pemkab Tegal, masyarakat serta pihak lainnya yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: