Maksimal Rp11 Miliar, KPU Batasi Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Tegal

Maksimal Rp11 Miliar, KPU Batasi Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Tegal

WAWANCARA - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto saat wawancara terkait dana kampanye paslon, Selasa, 24 September 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

Sedangkan, untuk sumbangan dari Parpol non pengusung, lembaga berbadan hukum, dan swasta lainnya, maksimal Rp750 juta. 

"Dana kampanye dilarang bersumber dari pihak luar negeri, baik pribadi ataupun badan hukum, baik NJO atau pemerintah luar negeri, uang hasil pidana, APBN, APBD dan BUMDes. Jika masih tetap menerima, maka ada konsekuensi yakni tindak pindana penjara maksimal 36 bulan, kemudian denda Rp36 juta," terang Adi. 

Sumber: