Kereta Matarmaja dan Dharmawangsa Dilempari Batu oleh OTK Saat Melaju di Daop IV, Jendela Kaca Pecah

Kereta Matarmaja dan Dharmawangsa Dilempari Batu oleh OTK Saat Melaju di Daop IV, Jendela Kaca  Pecah

Jendela kereta Api yang retak akibat aksi pelemparan batu OTK--

"Bahkan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia, maka ancaman pidananya menjadu penjara seumur hidup. Atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandasnya.

Selanjutnya, imbuh Frans, untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut, pihaknya kan menambah pemasangan CCTV. Utamanya di beberapa titik lintasan jalan KA tersebut.

"Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang hendak melakukan tindakan berbahaya itu. Karena, meskipun hanya iseng semata, dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," pungkasnya. 

Sumber: