Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU-Bawaslu, Ketua: Bukan Intervensi

Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU-Bawaslu, Ketua: Bukan Intervensi

RAPAT KERJA – Komisi I DPRD Kota Tegal memanggil KPU dan Bawaslu Kota Tegal untuk datang dalam Rapat Kerja, Kamis, 11 Juli 2024.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Nur Aliah Saparida mengungkapkan, Bawaslu mempunyai tugas mengawasi, mencegah, dan menindak. Pengawasan dilakukan ke semua tahapan KPU. Pencegahan dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran, dan penindakan ketika terjadi pelanggaran saat tahapan. 

“Kami juga sudah mengimbau KPU agar menjalankan tahapan sesuai regulasi,” ungkap Aliah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: