7 Aturan Pinjol Legal OJK Terbaru Juni 2024, DC Lapangan Tak Boleh Tagih Lewat dari Jam 8 Malam Loh
7 Aturan Pinjol Legal OJK Terbaru Juni 2024--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra
Radartegal.id - Sebagai reaksi akan masifnya angka pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, OJK telah mengambil satu langkah tegas. Langkah itu dengan aturan pinjol legal OJK terbaru.
Adapun sejak diberlakukannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kejahatan di bidang keuangan, khususnya pinjol ilegal, kini dapat dikenai hukuman pidana berat. Ini juga termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai triliunan rupiah jika melanggar.
Namun tidak hanya pinjol ilegal saja yang mendapatkan perhatian, OJK juga memperhatikan pinjol legal yang dianggap harus diawasi lebih ketat. Maka dari itu, dibuatlah aturan pinjol legal OJK terbaru yang mulai berlaku sejak akhir 2023 dan diperkuat pada 1 Januari 2024.
Adapun aturan pinjol legal OJK terbaru ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang merugikan. Nah sebagai wawasan, aturan terbaru mengenai pinjaman online legal OJK bisa Anda simak di bawah ini.
BACA JUGA: 4 Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal, Hati-hati Jangan sampai Terjebak Utang yang Mencekik Leher
Aturan pinjol legal OJK 2024 terbaru
Berikut adalah tujuh aturan pinjol legal OJK terbaru yang dapat membantu pengguna pinjol legal seperti Easy Cash, Indodana, dan UangMe:
1. Penurunan Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman online harus turun secara bertahap, dari 0,4% per haru pada akhir 2023 menjadi 0,3% per hari mulai 1 Januari 2024. Nantinya akan terus menurun hingga 0,1% per hari pada 1 Januari 2026.
Dan untuk pinjaman produktif, bunga maksimal turun hingga 0,067% per hari pada 2026.
2. Denda Keterlambatan
Batasan denda maksimal diatur sama denan bunga pinjaman, dan total denda tidak boleh melebihi pokok pinjaman. Sebagai contoh, jika pinjam 1 juta maka denda maksimal juga 1 juta.
BACA JUGA: Trik Penipuan Iklan Pinjol yang Sering Memakan Korban, Yuk Pahami Sebelum Terjerat Tipu Dayanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: