Sejarah Bunga Pinjol di Indonesia, Dulu Bunganya Nggak Ngotak Banget
PINJAMAN - Perjalanan sejarah bunga pinjol di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya regulasi dalam melindungi konsumen.-freepik-
BACA JUGA: OJK Tegaskan Tidak Menyediakan Bantuan Pelunasan Hutang Pinjol ke Konsumen, Ini Dasarnya
Regulasi dan Penurunan Bunga Pinjaman
Sebagai langkah awal untuk melindungi konsumen, OJK mulai menetapkan aturan yang lebih ketat terkait bunga pinjaman. Pada awalnya, pinjol ilegal menetapkan bunga pinjaman mulai dari 1 hingga 3% per hari.
Sebaliknya, pinjol legal yang terdaftar di OJK menetapkan bunga maksimum 0,8% per hari. Langkah ini diambil untuk membedakan pinjol legal dari pinjol ilegal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Namun, seiring berjalannya waktu, bunga 0,8% per hari masih dianggap terlalu tinggi. Oleh karena itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama dengan OJK kembali melakukan evaluasi dan penelitian.
Pada tahun 2021, hasil penelitian OJK menyebutkan bahwa bunga ideal untuk pinjol berkisar antara 0,3 hingga 0,46% per hari. Menyikapi hasil penelitian tersebut, AFPI kemudian menetapkan bunga pinjaman pinjol menjadi 0,4% per hari.
BACA JUGA: 10 Aplikasi Pinjol 2023 Paling Banyak Di-Download oleh Warga Indonesia, Terpercaya dan Aman
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 85 Rekening Pinjol Ilegal
Peran OJK dalam Mengatur Bunga Pinjaman
OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi operasional pinjol di Indonesia. Penetapan bunga pinjaman yang lebih rendah bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik eksploitasi oleh perusahaan pinjol. Selain itu, OJK juga berupaya untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan.
Masa Depan Pinjaman Online
Meskipun regulasi sudah diterapkan, tantangan dalam industri pinjol masih ada. Salah satunya adalah keberadaan pinjol ilegal yang masih beroperasi dan menawarkan bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: