Aplikasi Pinjol Rupiah Cepat, Legal atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut Agar Tak Lagi Muncul Keraguan

Aplikasi Pinjol Rupiah Cepat, Legal atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut Agar Tak Lagi Muncul Keraguan

Ilustrasi aplikasi pinjol Rupiah Cepat.-(Gambar Pinterest)----

radartegal.id - Dalam era digital yang semakin canggih, segala hal kini bisa dilakukan secara online, termasuk meminjam uang. Salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang terkenal dengan kemudahannya adalah Rupiah Cepat. Namun, banyak orang yang masih mempertanyakan apakah Rupiah Cepat termasuk pinjol yang legal. 

Mengutip ulasan pada salah satu video kompas.com pada kanal youtubenya, mari kita bahas lebih dalam mengenai aplikasi pinjol Rupiah Cepat ini dan daftar pinjol legal di Indonesia. 

Apa Itu Rupiah Cepat?

Rupiah Cepat adalah aplikasi pinjaman online yang dikembangkan oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman uang secara online dengan proses yang cepat dan mudah. 

Sebagai salah satu penyedia layanan pinjaman online, Rupiah Cepat diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menegaskan bahwa aplikasi ini beroperasi secara legal di Indonesia.

BACA JUGA: 4 Perbedaan Pinjol dan Fintech Lending yang Selalu Dikira Sama, Ternyata Punya Keunggulan Tersendiri

BACA JUGA: Masalah Galbay Pinjol Ilegal, Ada Resiko yang Harus Ditanggung Nasabah

Keuntungan Menggunakan Rupiah Cepat

  • Proses mudah dan cepat: Hanya dengan menggunakan smartphone, pengguna dapat mengajukan pinjaman dalam hitungan menit.
  • Jumlah pinjaman beragam: Rupiah Cepat menawarkan pinjaman mulai dari Rp400.000 hingga Rp10 juta, dengan jangka waktu antara 3 hingga 12 bulan.
  • Bunga kompetitif: Bunga pinjaman di Rupiah Cepat maksimum sebesar 24% per tahun, yang cukup kompetitif dibandingkan dengan pinjol lainnya.

Legalitas Rupiah Cepat

Aplikasi pinjol Rupiah Cepat termasuk dalam daftar pinjol legal yang diawasi oleh OJK. Berdasarkan publikasi terakhir dari OJK pada 9 Oktober 2023, terdapat 101 pinjol yang berizin. Namun, per Juni 2024, jumlah ini berkurang menjadi 100 setelah izin usaha PT Tanifan Madani Indonesia (Tanifan) dicabut pada 8 Mei 2024. 

Kehadiran Rupiah Cepat dalam daftar ini menegaskan bahwa aplikasi tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Mengapa Memilih Pinjol Legal?

Sumber: