Nasabah Galbay Harus Panik, DC Lapangan GoPay Pinjam Rupanya Sudah Tersebar di 5 Daerah Besar Ini

Nasabah Galbay Harus Panik, DC Lapangan GoPay Pinjam Rupanya Sudah Tersebar di 5 Daerah Besar Ini

Nasabah Galbay Harus Panik, DC Lapangan GoPay Pinjam Rupanya Sudah Tersebar di 5 Daerah Besar Ini--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra

2. Jakarta

Mirip seperti daerah Jabodetabek, daerah Jakarta juga memiliki DC lapangan tetapi hanya berjumlah separuh. Artinya DC yang ada di Jakarta tidak sebanyak yang ada di Jabodetabek.

3. Bogor

Untuk bogor hanya ada beberapa DC namun jumlahnya bisa terus bertambah tergantung pemakai GoPay Pinjam di daerah tersebut.

4. Depok

Pengguna pinjol GoPay Pinjam juga harus waspada akan adanya DC lapangan, karena daerah yang dekat dengan Bogor ini juga memiliki DC lapangan.

5. Bekasi dan Tangerang

Dua daerah terakhir yakni Bekas dan Tangerang sama berbahayanga seperti Depok, karena dua daerah ini termasuk dalam kawasan yang rawan DC lapangan GoPay Pinjam.

BACA JUGA: 4 Alasan Pinjol Tanpa DC Lapangan Minta Akses Lokasi, Tidak Selalu Penipuan Kok

BACA JUGA: Dear Nasabah, Jangan Pernah Memblokir Nomor Whatsapp DC Lapangan Pinjol Setelah Galbay, Bisa Kaya Gini

Resiko galbay atay gagal bayar di GoPay Pinjam

Selain didatangkan DC lapangan, ada juga resiko lain dari melakukan galbay di GoPay Pinjam yakni SLIK OJK. Perlu diketahui bahwa GoPay Pinjam sudah terdaftar di SLIK OJK.

Artinya data setiap nasabah akan masuk kedalam catatan SLIK OJK apabila terbukti gagal melakukan pembayaran tagihan. Dampaknya, akan berpengaruh pada riwayat kredit nasabah yang juga bisa mempengaruhi kemampuan untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Nah dalam sistem SLIK OJK sendiri ada lima kategori kredibilitas yang menentukan status pinjaman nasabah, meliputi:

  1. Lancar, nasabah melakukan pembayaran tepat waktu
  2. Dalam perhatian khusus, nasabah pernah terlambat ketika melakukan pembayaran tagihan
  3. Kurang lancar, nasabah membayar secara tidak tepat waktu
  4. Diragukan nasabah telat bayar tagihan pada rentang waktu antara 120 sampai 180 hari
  5. Macet nasabah telat membayar tagihan pada rentang waktu antara 180 hari dan seterusnya

Penutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: