5 Cara Blokir Akses Pinjol agar Tidak Diganggu Lagi, Salah Satunya Bisa Pakai Aplikasi Gratis Ini

5 Cara Blokir Akses Pinjol agar Tidak Diganggu Lagi, Salah Satunya Bisa Pakai Aplikasi Gratis Ini

5 cara blokir akses pinjol agar tidak diganggu lagi-freepik-

radartegal.id – Ada 5 cara untuk blokir akses pinjol agar tidak diganggu lagi maupun diteror. Misalnya jika Anda dihubungi berkali-kali oleh pinjaman online legal untuk ditawari sesuatu.

Cara blokir akses pinjol agar tidak diganggu lagi ini bisa Anda lakukan, terutama jika hutangnya sudah terlunasi. Jika belum, jangan dilakukan karena bisa melanggar kesepakatan dan bisa memicu risiko lain ke depannya.

Anda cukup menggunakan ponsel saja untuk cara blokir akses pinjol agar tidak diganggu lagi. Tidak perlu sampai mengganti nomor provider atau diatasi oleh ahli khusus.

Selengkapnya di bawah ini 5 cara blokir akses pinjol agar tidak diganggu lagi. Pastikan Anda mengikuti tips-tipsnya sampai berhasil.

BACA JUGA : 5 Risiko Gunakan Joki Pinjol untuk Lunasi Hutang, Terlihat Efisien tapi Hal-hal Ini Mengintai Debitur

BACA JUGA: Warga Tegal Tak Usah Pusing! Ini 7 Cara Ampuh Melunasi Utang Pinjol dengan Penghasilan Rendah

5 cara blokir akses pinjol agar tidak diganggu lagi

Anda bisa mengikuti tips di bawah untuk memblokir pinjol secara permanen. Berikut diantaranya.

1. Menghubungi Penyedia Layanan Pinjol 

Pertama Anda bisa hubungi dulu penyedia layanan pinjaman online yang Anda gunakan. Setelah melunasi hutang, Anda bisa minta mereka untuk menghapus informasi pribadi Anda dari sistem.

Selain itu juga Anda bisa minta agar penyedia layanan tidak mengirim komunikasi dalam bentuk apapun lagi ke nomor Anda. Namun, sekali lagi ingat bahwa hal ini bisa Anda lakukan jika memang hutang Anda sudah lunas total.

2. Menggunakan Fitur Blokir 

Cara paling mudah untuk blokir pinjol yaitu memanfaatkan fitur block pada ponsel Anda serta aplikasi komunikasi terkait yang sudah tersedia. Anda bisa blokir nomor-nomor yang digunakan pinjol tersebut agar tidak lagi bisa menghubungi Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: