15 Pinjol Tanpa BI Checking dan Potongan, Banyak Digunakan Gen Z
pinjol tanpa bi checking favorit gen z--
RADAR TEGAL - Salah satu pengguna pinjaman online yang terbesar adalah mahasiswa atau Gen Z. Nah berikut pinjol tanpa BI checking yang bisa kamu gunakan.
Pinjol tanpa BI checking memiliki pengajuan yang sangat mudah tanpa proses yang ribet. Pasalnya, kreditur tidak perlu cek terlebih dahulu di SLIK OJK.
Selain itu, pinjol tanpa BI checking juga memungkinkan kamu bisa meminjam meski pernah punya riwayat skor kredit yang buruk. Jadi kamu gak perlu takut pinjaman tidak akan disetujui.
Berikut daftar pinjol tanpa BI checking yang bisa kamu gunakan tanpa biaya admin. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.
BACA JUGA: 7 Rekomendasi Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair Hingga 5 Juta, Cicilan Ringan Tanpa Ribet Pengajuan
15 Pinjol tanpa BI checking
Mencari pinjaman online dengan pengajuan yang mudah dan proses pencairan yang cepat. Rekomendasi pinjol di bawah inilah jawabannya.
- Home Credit
- BFI Finance
- Bunga atau Aplikasi KTA
- Teralite
- Adira Dinamika Multi Finance
- Cashwagon
- KoinWorks
- Amartha
- Investree
- GoPay Pinjam
- DanaRupiah
- Kredivo
- AwanTunai
- TunaiKita
- Modalku
Itulah pinjol yang biasa digunakan oleh Gen Z. Mengapa banyak anak muda yang menggunakan pinjol di atas? Karena proses pengajuan yang mudah tanpa biaya admin menjadi pinjol diatas rekomendasi yang sangat cocok digunakan.
Namun sebelumnya kamu perlu memastikan apakah pinjol yang akan kamu gunakan aman atau tidak. Pinjol yang aman merupakan pinjol legal yang dalam prosesnya sudah diawasi oleh OJK. Sebaliknya pinjol yang tidak aman belum diawasi oleh OJK sehingga proses transaksinya ilegal.
Lalu apakah daftar pinjol tanpa BI Cheking di atas aman untuk digunakan? Jawabannya kamu bisa cek apakah pinjol legal atau ilegal dengan cara berikut ini:
1. Cek melalui email dan kontak resmi OJK
Kamu bisa cek pinjol ilegal atau legal melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. Caranya tingga ketik pinjol yang kamu cari, maka secara otomatis kamu akan mengetahui pinjol yang akan kamu gunakan aman atau tidak.
2. Melalui website OJK
Kamu juga bisa cek melalui website OJK dengan cara berikut ini:
- Akses laman OJK di alamat
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
- Jika nama pinjol ada dalam daftar, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: