Asik Pesta Sabu di Kosan, Seorang Wanita Asal Cirebon Bersama Temannya Diringkus Polisi di Brebes

Asik Pesta Sabu di Kosan, Seorang Wanita Asal Cirebon Bersama Temannya Diringkus Polisi di Brebes

Kapolres Brebes saat memaparkan hasil operasi pekat kepada awak media.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Seorang wanita berinisial TR (33), warga Cirebon, Jawa Barat, diamankan  Satresnarkoba Polres Brebes. Wanita tersebut diamankan karena kedapatan sedang pesta atau mengkonsumsi sabu di kosannya Jalan Pantura Tanjung, Brebes, kemarin.

TR diringkus bersama HA (34) warga Kabupaten Brebes. Penggrebekan itu dipimpin Kanit 1 Aiptu Hardi Ristanto, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya pesta narkoba tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh personel Satresnarkoba. Informasi tersebut terkait adanya dugaan korupsi di salah satu rumah kos yang berada di Jalur Pantura, Tanjung, Brebes.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Brebes melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kedua target berada di dalam rumah kos, polisi kemudian melakukan penggerebekan.

"Benar saja, saat petugas melakukan penggrebekan, pelaku TR (33) sedang menikmati barang haram tersebut bersama HA (34)," katanya saat Konferensi Pers hasil operasi pekat 2024.

Selain barang haram yang sedang dikonsumsi, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba yang siap edar. “Saat penggeledahan dari tangan kedua polisi menyita barang bukti berupa paket sabu siap konsumsi dan siap edar seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap sabu.” 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Sumber: