20 Hari Gelar Operasi, Polisi ungkap 24 Kasus Tindak Pidana di Tegal Selama Ramadhan

20 Hari Gelar Operasi, Polisi ungkap 24 Kasus Tindak Pidana di Tegal Selama Ramadhan

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus tindak pidana di Tegal--

RADAR TEGAL - Dalam kurun waktu 20 hari, Personel Polisi dari Polres Tegal Kota berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana yang terjadi di Tegal. Dari pengungkapan kasus itu, setidaknya ada 24 tersangka yang diamankan.

Selain kasus tindak pidana di Tegal yang berhasil diungkap, Polisi juga berhasil menggagalkan upaya aksi tawuran remaja. Dari kejadian itu, 31 orang diberikan sanksi wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas saat gelar pers conference mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana di Tegal. Dengan total tersangka sebanyak 24 orang selama operasi pekat candi 2024.

"Operasi Pekat Candi 2024 berlangsung selama 20 hari pada 6-25 Maret 2024. Kita berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana di Tegal dan mengamankan 24 tersangka," katanya Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA: Barang Bukti 30 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, Terdapat Narkoba dan Senapan!

Menurut Kapolres, kasus yang berhasil diungkap yakni perjudian, prostitusi, narkoba dan premanisme. Kemudian produksi petasan atau bahan peledak, miras dan pencegahan terjadinya perang sarung atau tawuran.

Kapolres merinci, untuk perjudian ada 4 kasus dengan 4 orang tersangka, prostitusi 6 kasus dan 6 orang tersangka, premanisme 2 kasus dengan 2 orang tersangka. Sedangkan untuk kasus narkoba ada 6 kasus dengan 6 orang tersangka. 

"Untuk barang bukti yang kita amankan kasus narkoba, yakni 0,68 gram sabu, 31 butir psikotropika. Serta 2 670 butir obat berbahaya," terang Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, pada kasus petasan, terungkap ada satu kasus dengan tersangka 1 orang tersangka. Dengan barang buktinya berupa bahan baku petasan antara lain 38 kg Cloras, 35 kg bron dan 37 kg belerang.

BACA JUGA: 31 Remaja di Tegal yang Hendak Tawuran Diwajibkan Lapor Polisi Dua Kali Seminggu

Sementara pada kasus minuman keras, ujar Kapolres, pihaknya berhasil menyita 164 botol miras berbagai jenis dan ukuran. Selain itu, pihaknya juga berhasil mencegah terjadinya perang sarung atau tawuran dengan mengamankan 31 orang remaja. 

"Mereka yang diamankan semua masih berusia di bawah umur. Sehingga, diberikan sanksi wajib lapor 2 kali dalam seminggu dan pembinaan," bebernya.

Kapolres menegaskan, adanya Operasi Pekat Candi 2024 itu, untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas. Khusunya mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Kapolres menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Karena, keamanan tidak datang dengan sendirinya.

Sumber: