Pemkot Diminta Keluarkan Edaran Penghentian Operasional Tempat Hiburan di Tegal Selama Ramadhan

Pemkot Diminta Keluarkan Edaran Penghentian Operasional Tempat Hiburan di Tegal Selama Ramadhan

Juru bicara FPKS DPRD meminta Pemkot segera keluarkan edaran penghentian operasional tempat hiburan malam di Tegal selama Ramadhan--

RADAR TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diminta segera mengeluarkan surat edaran penghentian operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan. Itu, mengingat bulan suci umat Islam itu akan tiba dalam waktu dekat ini.

Permintaan surat edaran penghentian operasional tempat hiburan di Tegal selama Ramadhan itu disampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD. Itu, disampaikan melalui melalui pemandangan akhir fraksinya.

Fraksi PKS menyampaikan agar Pemkot mengeluarkan surat edaran penghentian operasional tempat hiburan di Tegal selama Ramadhan itu dalam rapat pada Kamis 29 Februari 2024. Rapat Paripurna digelar dengan agenda persetujuan DPRD tentang Raperda Kerukunan Umat Beragama menjadi Perda.

Melalui juru bicaranya Zaenal Nurohman, PKS meminta agar Pemkot segera mengeluarkan edaran pemberitahuan kepada pengelola. Untuk menghentikan operasional tempat hiburan di Tegal selama Ramadhan.

BACA JUGA: Habib Ali Tidak Setuju Karoke dan Tempat Hiburan Malam Subur Kembali di Kota Tegal

"Kami meminta agar Pemkot segera mengeluarkan pemberitahuan kepada pengelola tempat hiburan. Untuk menghentikan operasional guna menghormati bulan suci Ramadhan," katanya.

Selain itu, kata Zaenal, fraksinya juga meminta agar Pemkot melalui dinas terkait untuk melakukan upaya. Dalam mengendalikan dan menurunkan harga beras yang saat ini cukup tinggi.

Demikian informasi terkait permintaan Fraksi PKS agar Pemkot segera mengeluarkan surat edaran penghentian operasional tempat hiburan di Tegal selama Ramadhan. (*)

Sumber: