Pansus IX DPRD Kota Tegal Matangkan Raperda PBG Sebagai Perubahan Perda IMB

Pansus IX DPRD Kota Tegal Matangkan Raperda PBG Sebagai Perubahan Perda IMB

Rapat kerja Pansus IX DPRD Kota Tegal membahas Raperda PBG--

RADAR TEGAL - Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Tegal menggelar rapat kerja (Raker) bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dishub, Senin 26 Februari 2024. Kegiatan yang digelar di ruang rapat komisi 3 itu dilakukan untuk mematangkan Raperda tentang Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat dihadiri Ketua Pansus IX DPRD Kota Tegal Anshori Fakih dan sejumlah anggota, antara lain Eni Yuningsih, Amirudin dan Tauchidin. Hadir dari Pemkot Tegal, Kabid Cipta Karya DPUPR, Teguh Sugiartono dan jajarannya serta Kepala Dishub Abdul Kadir.

Ketua Pansus IX DPRD Kota Tegal Anshori Fakih mengatakan raperda PBG, saat ini masih dalam pembahasan. Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak Kementrian.

"Untuk Raperda masih kita bahas. Kemarin kita juga sempat berkonsultasi dengan Kementrian," kata Ketua Komisi II sekaligus Pansus IX DPRD Kota Tegal.

BACA JUGA: Bahas 2 Raperda, DPRD Kota Tegal Gelar Public Hearing Jaring Masukan Masyarakat

Menurut Anshori, dari pihak Kementrian menyarankan agar Perda sebelumnya yakni terkait IMB dicabut. Sementara, dari awal Pemkot dan DPRD sepakat kalau Perda PBG merupakan perubahan dari Perda IMB.

"Karena, sejak awal sudah disepakati, maka kita lanjutkan pembahasan. Terkait Raperda PBG sebagai perubahan dari perda sebelumnya," ujarnya.

Anggota Pansus IX, Amirudin menambahkan pihaknya tetap melanjutkan pembahasan raperda PBG sebagai ubahan Perda PBG. Dengan menyelaraskan poin-poin agar sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat. (*)

Sumber: