Galbay Pinjol Melewati 90 Hari? Siap-siap Hal Ini Datang Menghantui

Galbay Pinjol Melewati 90 Hari? Siap-siap Hal Ini Datang Menghantui

Galbay Pinjol Melewati 90 Hari? Ini Hal-hal yang Akan Menimpamu (pict:istockphoto)--

RADAR TEGAL - Kondisi gagal bayar pinjaman memang tidak bisa diprediksi dan siapa saja bisa merasakan hal itu. Kamu perlu ketahui jika galbay pinjol melewati 90 hari, maka beberapa hal ini yang akan menimpamu.

Bayar pinjaman online tidak bisa dianggap remeh karena itu sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. usahakan jangan sampai galbay pinjol melewati 90 hari.

Sebagai peminjam penting hukumnya untuk melunasi cicilan tepat pada waktunya, selain menguntungkan pihak pinjol si peminjam juga akan merasa untung. Hal tersebut akan sangat terbalik apabila si peminjam alami galbay pinjol melewati 90 hari.

Tak usah berlama-lama lagi, yuk simak bareng artikel dari radar tegal dengan bahasan hal-hal yang bisa menimpa peminjam jika galbay pinjol melewati 90 hari.

BACA JUGA:Aturan DC Pinjol Lapangan Terbaru Saat Melakukan Penagihan, Nasabah Galbay jangan Takut Kena Mental

Galbay pinjol melewati 90 hari

Kondisi gagal bayar atau galbay adalah kesalahan dari peminjam yang tidak bisa mengatur keuangannya sebaik mungkin. Sehingga beberapa risiko yang akan datang harus ditanggungnya sendiri.

Sebagai peminjam harus tau akan kewajiban melunasi cicilan dan jangan sampai menunggak apalagi gagal bayar. Hal tersebut karena gagal bayar picu beberapa masalah yang mengerikan pada hidupmu nantinya.

Jika dirasa tidak bisa melakukan pelunasan melalui cicilan yang harus dibayarkan dalam nominal besar. Maka pilihlah tenor panjang agar semakin ringan, dan jangan lupa untuk selalu menyesuaikan dengan kondisi keuanganmu!

Lalu bagi yang sudah terlanjur galbay, hal apa aja sih yang bakal menimpa sang peminjam galbay ini? Berikut jawabannya.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Tahu, Apakah Rupiah Cepat Ada DC Lapangan di 2024?

1. Akan dilaporkan oleh pihak pinjol

Pertama, galbay pinjol melewati 90 hari akan memicu terjadinya pelaporan pihak pinjaman online itu sendiri. Biasanya pihak pinjol akan melaporkan gagal bayar nasabahnya tersebut ke Slik OJK, BI Checking, serta FDC untuk mencatat data nasabah tersebut.

Jika nama kalian sudah masuk jajaran platform lagi, maka jangan bingung jika kalian akan kesusahan mengajkan pinjaman lagi ke platform pinjaman online lainnya. Hal tersebut karena jajaran platform tadi sudah punya bukti data pribadi Anda yang melakukan galbay, dan jika memang ingin nama kalian bersih atau skor kredit baik usahakan untuk bisa melunasinya terlebih dahulu.

Sumber: