Jam Operasional DC Pinjol yang Resmi dari OJK, Jangan Diterima di Luar Waktu Itu

Jam Operasional DC Pinjol yang Resmi dari OJK, Jangan Diterima di Luar Waktu Itu

Usir Saja, Ini Jam Operasional DC Pinjol yang Resmi dari OJK, Jangan Mau Diganggu Jika Sudah Lewat Waktunya--freepik and personal editing By Canva

RADAR TEGAL - Beberapa debt collector biasanya melakukan tindakan yang melewati batas waktu demi kejar target. Jam operasioal DC pinjol sebenarnya sudah OJK tetapkan di dalam aturan yang ada.

Jam operasinal DC pinjol ini menjadi penting karena terkadang ada beberapa debc collector yang seenaknya sendiri tagih nasabahnya. Terkadang ada yang menagih sampai melewati batas yang tidak wajar seperti pukul setengah sepuluh malam.

Untuk mengatasi hal itu, OJK mengatur jam operasional DC pinjol agar semuanya bisa sama-sama nyaman dan tidak terganggu. Dengan adanya aturan ini harapannya akan membuat debt collector tidak berlaku semena-mena.

Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tentang jam operasional DC pinjol. Apakah kamu sering mendapatkan teror dari debt collector? Jika iya, simak artikel ini sampai selesai.

BACA JUGA:5 Cara Hadapi DC Pinjol yang Paksa Tanda Tangan Surat Janji Bayar, Pahami Dulu Hal Ini

BACA JUGA:Blokir WA Saja Tidak Mempan, Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol yang Paling Ampuh

Ini dia jam operasional DC pinjol yang resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

OJK tentunya memperhatikan sisi perusahaan dan juga sisi nasabah. Terutama pada pinjaman online yang memiliki nasabah yang tidak sedikit.

Untuk mengatasi debt collector yang terkadang  berlaku semena-mena dan menagih lebih dari waktu batas wajar, maka OJK membuat aturan. Aturan ini tertuang dalam surat edaran OJK No.19 tahun 2023.

Waktu penagihan debt collector

Waktu penagihan untuk DC lapangan ini menjadi sebuah hal yang penting agar tidak ada konflik berlebih antar perusahaan dan nasabah. Untuk itu, bagi debt collector dan nasabah perlu mengetahui akan hal ini.

Waktu yang telah OJK tetapkan adalah maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam  waktu setempat. Bagi debt collector yang menagih melebihi waktu tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran aturan yang telah OJK tetapkan.

BACA JUGA:DC Pinjol Menagih di Hari Minggu, Emang Boleh? Ini Aturan Baru Penagihan Utang

Bagi debt collector yang ingin menagih nasabahnya pada saat malam hari, sebaiknya memperhatikan peraturan yang elah OJK tetapkan. Bisa saja para debt collector tidak nasabah terima karena sudah melewati waktu operasional.

Nasabah juga bisa meminta untuk DC yang datang melebihi waktu yang telah OJK tetapkan yaitu pukul 8 malam waktu setempat untuk kembali. Jika para DC ingin menagih pada waktu lebih dari pukul 8 malam waktu setempat perlu adanya kesepakatan terlebih dahulu.

Jika sudah ada kesepakatan yang jelas antara nasabah dan debt collector tentunya tidak akan ada keributan. Kamu dan masyarakat sekitar juga tidak akan terganggu dengan kedatangan DC lapangan ini.

Tidak ada tindakan kekerasan

Sumber: