Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol agar Aman dari Kejaran Debt Collector

Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol agar Aman dari Kejaran Debt Collector

Ilustrasi. Cara hapus data di pinjol --

RADAR TEGAL - Nasabah galbay yang saat ini kesulitan untuk membayar tagihannya mesti tahu cara hapus data pribadi di pinjol. Caranya cukup mudah dan Anda bisa langsung mencobanya sendiri.

 

Dengan mengetahui cara hapus data pribadi di pinjol ini tentunya agar aman dari kejaran debt collector. Yang dimana DC tersebut akan terus menghubungi Anda berulang kali melalui telepon, pesan singkat maupun email dan bahkan bisa saja tiba- tiba debt collector datang ke rumah Anda.

 

Lalu bagaimana cara hapus data pribadi di pinjol? Ternyata bukan setting pakai HP, nah agar tidak penasaran Anda mesti simak pembahasan pada artikel ini.

 

Karena di dalam artikel ini kami akan memberikan bocoran cara hapus data pribadi di pinjol. Yuk simak selengkapnya di bawah ini

BACA JUGA:4 Cara Dapat Uang untuk Modal Usaha Tanpa Pinjol yang Aman, Pelaku UMKM Bisa Simak

Cara hapus data pribadi di pinjol

 

1.Sebisa mungkin melunasi pinjaman terlebih dahulu

 

Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah sebisa mungkin melunasi pinjaman terlebih dahulu termasuk bunga dan denda. Karena pihak pinjol masih memiliki hak menyimpan data pribadi Anda, sebelum melunasinya terlebih dahulu.

 

2. Ajukan permohonan penghapusan data

 

Langkah kedua yakni Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan data ke pihak pinjaman online melalui berbagai cara misalnya email, telepon, pesan dan aplikasi pinjol yang Anda gunakan.

 

3. Verifikasi Identitas 

 

Agar tetap dijaga keamanannya, Anda akan diminta untuk memverifikasi identitas Anda sebelum permintaan penghapusan data terproses oleh sistem. Hal ini bertujuan agar memastikan kepemilikan dan kebenaran data diri tersebut.

 

4. Hapus aplikasi pinjol 

 

Kemudian cara hapus data pribadi di pinjol selanjutnya yakni Anda harus hapus aplikasi pinjol tersebut tersebut. Hal ini bertujuan agar mencegah pinjol tidak dapat mengakses data pribadi Anda lagi.

BACA JUGA:No Ribet! Ini 4 Daftar Pinjol Tanpa KTP dan Tidak Ada DC lapangan Dijamin Aman

5. Ganti nomor telepon

 

Berikutnya Anda bisa mengganti nomor telepon karena hal ini penting dilakukan agar pihak pinjol ilegal kesulitan untuk menghubungi Anda.

 

6. Lapor ke otoritas jasa keuangan (OJK)

 

Yang terakhir jika Anda sudah melunasi hutang tapi data masih disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal alangkah baiknya segera melaporkan ke OJK dan nantinya OJK  akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Anda bisa melaporkan ke OJK dengan cara menghubungi email :[email protected], telepon: 157 dan WhatsApp: 081157157157. Selain itu bisa juga mengikuti langkah seperti berikut ini:

 

  • Kunjungi situs web OJK : https://www.ojk.go.id/ 

  • Lalu klik menu “ Pengaduan”

  • Pilih jenis pengaduan “ Pinjaman Online”

  • Kemudian isi formulir pengaduan secara lengkap dan benar

  • Unggah bukti pendukung, seperti bukti transfer, bukti percakapan dengan pinjol 

  • Klik tombol “ Kirim”

 

BACA JUGA:Jangan Berani Coba-coba! Ini 5 Resiko Gagal Bayar Pinjol hingga Bisa Sita Aset Rumah

 

7. Konsultasikan dengan penasihat hukum

 

Kemudian jika dirasa situasinya sulit dan tidak mendapatkan kejelasan hukum, disarankan untuk konsultasikan dengan penasihat hukum yang memahami regulasi privasi dan perlindungan data kita. Lalu pastikan untuk menyimpan semua komunikasi secara tertulis dan dokumentasi terkait untuk memperkuat permintaan kita. 

 

Namun perhatikan meski data pribadi Anda bisa dihapus dari daftar debt collector, hal ini tidak akan menghapus hutang pinjol kita jika hutang tersebut benar dan masih ada. Oleh karena itu disarankan memang melunasi hutang pinjol terlebih dahulu mulai dari jumlah pokok, suku bunga dan dendanya.

 

Itulah bocoran jawaban cara hapus data pribadi di pinjol yang mesti Anda tahu dan bisa dipraktekkan sekarang juga. Semoga membantu. (*)

Sumber: