Berapa Pajak Suzuki Karimun Terbaru, Cara Mengecek dan Denda Jika Telat Membayar?

Berapa Pajak Suzuki Karimun Terbaru, Cara Mengecek dan Denda Jika Telat Membayar?

Dalam menjalankan kewajiban pembayaran pajak Suzuki Karimun terbaru, pemahaman terhadap tarif pajak dan potensi denda menjadi kunci utama. --

RADAR TEGAL- Pajak Suzuki Karimun terbaru menjadi sorotan bagi para pemilik kendaraan. Seperti pajak Karimun Wagon Blind Van 4x2 MT 2015, yang kami kutip dari laman web pemerintahkota.com bertarif sekitar Rp477.400 untuk yang terrendah.

Sementara pajak Suzuki Karimun terbaru Wagon GS 4x2 AT 2022 dan Karimun Wagon GS 4x2 MT 2022 dengan biaya pajak mencapai Rp2.373.000 dan Rp2.226.000. Namun, tidak hanya itu yang perlu Anda ketahui.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai pajak Suzuki Karimun terbaru. Termasuk berbagai informasi berguna terkait denda pajak yang mungkin Anda hadapi.

Bagi para pemilik Suzuki Karimun, mengetahui besaran pajak Suzuki Karimun terbaru yang harus dibayarkan merupakan langkah awal yang penting. Saat ini, dengan perkembangan teknologi, Anda dapat melakukan pengecekan biaya pajak secara mudah melalui Aplikasi Cek Pajak. 

BACA JUGA: Ada Toyota Agya hingga Suzuki Karimun, Ini 5 City Car Murah 60 Jutaan yang Cocok Buat Keluarga Muda

Cara cek pajak Suzuki Karimun terbaru

Aplikasi ini dapat diunduh dengan cepat pada perangkat seluler Anda. Cukup masukkan data kendaraan seperti plat nomor, nomor mesin, dan NIK, maka tagihan pajak kendaraan Anda akan muncul secara detail sesuai dengan tipe dan tahunnya.

Sebagai contoh, untuk Karimun Wagon Blind Van 4x2 MT 2015, tarif pajak terendah sekitar Rp477.400. Sementara untuk varian Karimun Wagon GS 4x2 AT 2022, Anda perlu mempersiapkan dana sekitar Rp2.373.000. 

Pahami dengan seksama berbagai komponen biaya, termasuk SWDKLLJ mobil & pickup yang sebesar Rp 143.000. Proses ini tidak hanya efisien tetapi juga memungkinkan Anda untuk merencanakan anggaran dengan lebih baik.

Tarif denda pajak Karimun

Denda pajak Suzuki Karimun terbaru menjadi aspek yang perlu diwaspadai oleh para pemilik kendaraan. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009, denda pajak dikenakan sebesar 2% setiap bulan, dengan batas maksimal pengenaan denda mencapai 15 bulan atau 24 bulan, bergantung pada peraturan setiap daerah.

BACA JUGA: Review Suzuki Karimun Wagon R, Mobil LCGC Seharga Kurang dari 70 Juta yang Masih Banyak Dicari

Tentu, tidak hanya denda PKB yang perlu diperhatikan, denda SWDKLLJ juga harus dilihat. Denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan, sesuai dengan aturan yang tertulis di PMK No. 10 Tahun 2017.

Berikut adalah tarif denda SWDKLLJ untuk mobil Karimun:

  • 1 – 90 hari: Rp35.000
  • 91 – 180 hari: Rp70.000
  • 181 – 270 hari: Rp100.000
  • Lebih dari 270 hari: Rp100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: