Asik! Syarat Pengajuan KUR BTN 2024 Lebih Mudah, Lengkapi Semua Dokumen dan Bisa Dilakukan Secara Offline
syarat pengajuan KUR BTN 2024--
RADAR TEGAL - Plafon KUR BTN 2024 akan segera dibuka, meskipun banyak pelaku UMKM yang bertanya-tanya kapan KUR BTN 2024 resmi dibuka agar bisa melakukan pengajuan Kredit Usaha Rakyat.
Dengan mengetahui plafon KUR BTN 2024, Anda dapat menggunakannya untuk pelaku usaha UMKM yang mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar sehingga bisa membuka cabang baru di tahun 2024.
Selain itu, plafon KUR BTN 2024 juga bisa digunakan untuk mengetahui keperluan operasional, investasi perusahaan dan masih banyak lagi.
Untuk itu plafon KUR BTN 2024 dan plafon KUR bank lainnya, pemerintah sudah menyiapkan anggaran mencapai nominal Rp47,77 triliun yang akan digunakan untuk membayar subsidi bunga dan subsidi marjin.
BACA JUGA: Update Syarat Pinjaman KUR BTN 2024, Selain Berusia Minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah
Syarat pengajuan KUR BTN 2024
Lantas Kapan KUR di BTN 2024 Dibuka? Hingga Januari 2024, belum ada informasi pengajuan pinjaman resmi. Biasanya, pencairan KUR akan menunggu petunjuk pelaksanaan dari Permenko.
Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, informasi terkait syarat, suku bunga, dan plafon pinjaman biasanya ditetapkan pada Februari-Maret.
Namun yang pasti, banyak keunggulan pinjaman KUR di BTN. Diantaranya pembiayaan hingga Rp 500 Juta, jangka waktu maksimal 5 tahun, syarat dan suku bunga ringan, dan proses cepat dan mudah.
Hanya saja untuk mengajukan pinjaman, berikut syarat dan ketentuannya:
- Tidak Sedang Menikmati Kredit Produktif di Bank atau Bank Lain.
- Bersih dari Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Fleksibilitas Kredit Lainnya.
- Pengecekan Calon Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
- Usia dan Identifikasi.
- Pengalaman Usaha.
BACA JUGA: Tabel Angsuran KUR BTN 2024 Rp200 juta, Berikut Bunga, Syarat, dan Simulasi Cicilannya
Sedangkan kelengkapan dokumen untuk pengajuan KUR di BTN 2024 sebagai berikut
1. Dokumen Pribadi Pemohon (Suami/Istri)
- KTP pemohon suami/istri.
- Kartu Keluarga.
- Surat Nikah/Cerai.
2. Dokumen Perusahaan
- Akte pendirian perusahaan hingga akta perubahan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: